Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Segini Besaran Gaji ASN dan Tunjangan Terbaru
Rekrutmen cpns 2023 atau kini disebut calon asisten aparatur negara (CASN) akan memprioritaskan untuk kebutuhan profesi tertentu.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan akan membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.
Rekrutmen cpns 2023 atau kini disebut calon asisten aparatur negara (CASN) akan memprioritaskan untuk kebutuhan profesi tertentu.
Hal itu dikonfirmasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Azwar pada 26 Desember 2022 silam.
Adapun beberapa profesi yang diprioritaskan dalam rekrutmen CPNS 2023 adalah tenaga pendidikan, tenaga teknis dan lainnya.
"Seleksi CPNS tahun depan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya," kata Azwar.
"Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” lanjutnya.
Adapun mereka yang sudah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) namun ingin mendaftar CPNS 2023 diminta untuk mengundurkan diri terlebih dahulu.
Baca juga: Menteri PANRB Pastikan Pembukaan Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Syarat serta Gaji & Tunjangannya
Gaji PNS dan Tunjangannya
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019.
Gaji setiap PNS diberikan berbeda-beda setiap golongan dengan kisaran terendah Rp 1.560.800, hingga tertinggi Rp 5.901.200.
Berikut rincian lengkap gaji PNS:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Baca juga: Info CPNS 2023 - Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS 2023 untuk Formasi Ini
Tunjangan PNS
Melansir Gramedia, Minggu (15/1/2023), ada beberapa jenis tunjangan PNS yang besarannya disesuaikan dengan tingkat jabatan.
Berikut rincian tunjangan PNS.
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja atau yang juga disebut dengan tukin adalah tunjangan PNS dengan jumlah yang paling besar yang mana dibedakan menjadi beberapa tingkatan, jabatan, atau tempat kerja dari PNS tersebut.
Di Indonesia, tunjangan kinerja yang paling besar adalah dengan jumlah Rp117.375.000 untuk PNS dengan jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian tunjangan kinerja yang paling rendah yaitu dengan jumlah Rp5.361.800 yang diberikan untuk Eselon III dengan peringkat jabatan 4.
Tunjangan PNS Eselon I
Peringkat jabatan 27 mendapatkan uang sebesar Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26 mendapatkan uang sebesar Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25 mendapatkan uang sebesar Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24 mendapatkan uang sebesar Rp84.604.000
Tunjangan PNS Eselon II
Peringkat jabatan 23 mendapatkan uang sebesar Rp81.940.000
Peringkat jabatan 22 mendapatkan uang sebesar Rp72.522.000
Peringkat jabatan 21 mendapatkan uang sebesar Rp64.192.000
Peringkat jabatan 20 mendapatkan uang sebesar Rp56.780.000
Tunjangan PNS Eselon III ke bawah
Peringkat jabatan 19 mendapatkan uang sebesar Rp46.278.000
Peringkat jabatan 18 mendapatkan uang sebesar Rp42.058.000 dengan batas Rp28.914.875
Peringkat jabatan 17 mendapatkan uang sebesar Rp37.219.875 dengan batas Rp27.914.000
Peringkat jabatan 16 mendapatkan uang sebesar Rp25.162.550 dengan batas Rp21.567.900
Peringkat jabatan 15 mendapatkan uang sebesar Rp25.411.600 dengan batas Rp19.058.000
Peringkat jabatan 14 mendapatkan uang sebesar Rp22.935.762 dengan batas Rp21.586.600
Peringkat jabatan 13 mendapatkan uang sebesar Rp17.268.600 dengan batas Rp15.110.025
Peringkat jabatan 12 mendapatkan uang sebesar Rp15.417.937 dengan batas Rp11.306.487
Peringkat jabatan 11 mendapatkan uang sebesar Rp14.684.812 dengan batas Rp10.768.862
Peringkat jabatan 10 mendapatkan uang sebesar Rp13.986.750 dengan batas Rp10.256.950
Peringkat jabatan 9 mendapatkan uang sebesar Rp13.320.562 dengan batas Rp9.768.412
Peringkat jabatan 8 mendapatkan uang sebesar Rp12.686.250 dengan batas Rp8.457.500
Peringkat jabatan 7 mendapatkan uang sebesar Rp12.316.500 dengan batas Rp8.211.000
Peringkat jabatan 6 mendapatkan uang sebesar Rp7.673.375
Peringkat jabatan 5 mendapatkan uang sebesar Rp7.171.875
Peringkat jabatan 4 mendapatkan uang sebesar Rp5.361.800
2. Tunjangan Suami atau Istri
Tunjangan ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, bahwa PNS yang mempunyai suami atau istri mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan dengan jumlah lima persen dari gaji pokok yang mereka terima sesuai dengan pangkat mereka.
Apabila pasangan suami istri tersebut adalah PNS, maka tunjangannya akan diberikan kepada satu orang saja, dengan melihat gaji pokok yang paling tinggi diantara keduanya.
3. Tunjangan Anak
Tunjangan anak juga telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997, yakni setiap PNS yang mempunyai anak berhak untuk memperoleh tunjangan dengan jumlah dua persen dari gaji pokok yang mereka dapatkan sesuai dengan pangkat mereka dan batasan hanya berlaku untuk tiga anak saja.
4. Tunjangan Makan
Tunjangan makan sendiri telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 32/PMK/02/2018, bahwa PNS dengan Golongan I atau II mempunyai hak untuk memperoleh uang makan dengan total Rp35.000 setiap harinya.
Kemudian, untuk PNS Golongan III mempunyai hak untuk memperoleh uang makan dengan jumlah Rp37.000 setiap harinya. Terakhir, PNS Golongan IV mempunyai hak untuk memperoleh uang makan dengan jumlah Rp41.000 setiap harinya.
Baca juga: Live Final Piala Super Spanyol Malam Ini di RCTI, El Clasico Real Madrid Vs Barcelona di Arab Saudi
Baca juga: Cara Memasak Nasi yang Enak Tapi Tetap Sehat, Penjelasan Dokter
Baca juga: Diisukan Masuk PNA dan Mencalonkan DPR RI, Steffy Burase Istri Irwandi: To Many Hoax
Kompas.tv: Rekrutmen CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Rincian Gaji ASN dan Tunjangannya Terbaru
Kabar Gembira, Mendikdasmen Usul Tunjangan Guru Honorer Ditambah Jadi Rp 500.000 per Bulan |
![]() |
---|
Sistem Gaji Tunggal PNS dan PPPK Muncul di RAPBN 2026, Ini Keuntungannya Buat ASN |
![]() |
---|
Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat THR? Begini Ketentuannya |
![]() |
---|
2025 Sisa 4 Bulan Lagi, Masih Adakah Harapan Jika Seleksi CPNS 2025 Dibuka di Tahun Ini? |
![]() |
---|
Alasan Anggota DPR Tak Lagi Terima Tunjangan Rumah Rp 50 Juta, Dasco: Tunjangan Sampai Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.