Selebriti

Dijadwalkan, Hari Ini Ferry Irawan Diperiksa sebagai Tersangka, Penyebab KDRT Pada Venna Melinda

Dirmanto menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, terlapor terbukti melakukan KDRT secara psikis dan fisik terhadap istri

Editor: Nur Nihayati
Instagram/ferryirawanofficial
Ferry Irawan dan Venna Melinda 

Dirmanto menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, terlapor terbukti melakukan KDRT secara psikis dan fisik terhadap istri

SERAMBINEWS.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami Venna Melinda akan terus diusut pihak Kepolisian.

Hari ini kasus KDRT Venna Melinda akan memasuki babak baru. Ferry Irawan akan dijadwalkan diperiksa Polda Jatim sebagai tersangka KDRT Senin (16/1/2023) hari ini.

Ferry ditetapkan sebagai tersangka KDRT usai penyidik gelar perkara pada Rabu (11/1/2023).

"Rencana dipanggil hari senin untuk diperiksa sebagai tersangka besok," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dihubungi TribunJatim.com (Tribunnews.com Network), Minggu (15/1/2023).

Ferry dikenakan Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Dirmanto menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, terlapor terbukti melakukan KDRT secara psikis dan fisik terhadap istri yang baru dinikahi sembilan bulan atau sejak Maret 2021 2022 lalu.

"Pasal-pasal yang diterapkan Pasal 44 dan Pasal 45 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT. Kenapa dua pasal dicantumkan, karena hasil pemeriksaan terakhir kemarin saudari korban menyampaikan terdapat kekerasan fisik dan psikis di dalam KDRT," pungkasnya.

Dilansir dari TribunJatim.com, Venna mengalami KDRT saat dirinya dan sang suami Ferry Irawan menginap di hotel Kota Kediri, pada Minggu (8/1/2023) pagi.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto menyebut Ferry menggunakan jidatnya untuk menekan bagian hidung Venna Melinda.

Saking kerasnya, rongga hidung ibunda Verrell Bramasta itu mengeluarkan darah.

"Hasil keterangan korban, dia ditekan sama kepala terlapor. Jadi menekan hidungnya sampai berdarah. Pakai Kepala. Ditekan bukan dibenturkan," katanya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (9/1/2023).

Venna Melinda kemudian melapor ke polisi pada Senin (9/1/2023).

Polisi kemudian menetapkan Ferry Irawan tersangka KDRT.

Curhat Pada Elma Theana, Ferry Irawan Mengaku Masih Sayang Venna Melinda

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved