Berita Banda Aceh

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Komisioner KKR, Polisi: Masih Tahap Klarifikasi

"Kami baru undang untuk klarifikasi data dan keterangan," tulis Fadhillah singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (16/1/2023).

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Internet
Ilustrasi 

"Kami baru undang untuk klarifikasi data dan keterangan," tulis Fadhillah singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (16/1/2023).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh, mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas Komisioner Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh tahun anggaran 2021-2022.

Dalam Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/35/XI/Res.3.5/2022 Sat Reskrim, tanggal 15 November 2022 dan berdasarkan surat panggilan dari Polresta Banda Aceh 11 Januari 2023 yang ditandatangani Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Dalam surat tersebut undangan klarifikasi dan permintaan data itu disebutkan, bahwa penyidik/penyidik pembantu unit II Tipikor Polresta Banda Aceh sedang melakukan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi perjalan dinas Komisioner KKR tahun 2021-2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA).

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KKR Aceh. 

Dimana ia diminta diminta untuk menunjuk Sharli Maidelina, untuk hadir ke Polresta pada `12 Januari 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama saat dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan surat pemanggilan tersebut.

Ia mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahapan pengumpulan keterangan.

Sudah ada beberapa Komisioner KKR yang dipanggil untuk dimintai keterangannya.

"Kami baru undang untuk klarifikasi data dan keterangan," tulis Fadhillah singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (16/1/2023). (*)

Baca juga: Terkait Kasus Dugaan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas, Begini Penjelasan Kuasa Hukum DPRK Simeulue


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved