Perjalanan Dinas

Terkait Kasus Dugaan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas, Begini Penjelasan Kuasa Hukum DPRK Simeulue

Dalam temuan BPK, adanya dugaan kelebihan pembayaran perjalanan dinas anggota DPRK Simeulue tahun 2019 karena bukti

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kuasa Hukum DPRK Simeulue tiba di Kabupaten Simeulue, Jumat (16/10/2020). 

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Kejari Simeulue tengah melakukan penyelidikan terkait temuan kelebihan bayar perjalanan dinas anggota DPRK Simeulue tahun 2019 yang tertuang dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2019.

Dalam temuan BPK, adanya dugaan kelebihan pembayaran perjalanan dinas anggota DPRK Simeulue tahun 2019 karena bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dewan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, yaitu ketidaksesuaian data fisik tiket yang tercetak dengan data yang ada di maskapai penerbangan.

Penesahat Hukum para anggota DPRK Simeulue, Kasibun Daulay SH & Faisal Qasim SH MH, dalam rilis yang diterima Serambinews.com, Jumat (16/10/2020) menyatakan bahwa sebenarnya perkara tersebut saat ini masih dalam proses klarifikasi dan validasi data di Inspektorat Simeulue, sehingga tidak tepat apabila Kejaksaan Negeri Simeulue langsung masuk dan melakukan penyidikan terhadap kasus itu.

"Saat ini masih klarifikasi dan validasi data-data di Inspektorat Simeulue, makanya kita sangat menyayangkan pihak Kejari Simeulue terlalu cepat masuk ke kasus yang masih dalam pengurusan administrasinya ini," ujar Kasibun dalam pernyataan tertulisnya.

Hal itu terjadi karena bendahara DPRK yang menjabat saat itu telah mengganti bukti-bukti fisik tiket itu dengan tiket yang lainnya, dengan dalih untuk menyesuaikan LPJ dengan tanggal keberangkatan.

Baca juga: Calo Bantuan UMKM Mulai Gentayangan, Pedagang Diminta Langsung ke Diskop dan UKM

Baca juga: VIDEO Kejari Aceh Tengah Resmi Laporkan Ibu-ibu Viral yang Ngaku Istri Jaksa

Baca juga: Dandim 0106/Aceh Tengah Tidak Menduga Kepiawaian Seniman Karawitan di Lokasi TMMD

Terkait hal ini, salah seorang anggota DPRK, Hamsipar mengungkapkan bahwa selain mengganti bukti fisik tiket, foto-foto kunjungan kegiatan juga banyak yang tidak dilampirkan oleh bendahara DPRK dalam LPJ-nya.

Menurut anggota dewan ini sudah diakui langsung oleh oknum bendahara DPRK yang menjabat pada saat itu.

"Dia mengakui telah mengganti fisik tiket. Ini sungguh sangat merugikan kami sebagai pejabat publik dan personal," beber Hamsipar.

Namun menurut Kasibun, adanya kesan seolah-olah anggota dewan tidak serius merespon temuan dan terlalu lama memberi klarifikasi terhadap temuan, ini karena diduga ada oknum-oknum tertentu di sekretariat DPRK yang mencoba menyembunyikan surat-menyurat khususnya yang berkaitan dengan dokumen LHP dan perintah klarifikasi dari BPK RI.

"Ini perlu kita ungkap juga sedikit, bukannya anggota dewan tidak segera melakukan klarifikasi, tapi dugaan kuat kita memang ada oknum yang menyembunyikan surat-surat dan memutus rantai informasi, sehingga dewan tidak mengetahui kapan harus klarifikasi, sampai kapan batas waktunya," pungkas Kasibun.

Sebagaimana diketahui, dalam temuannya BPK RI Provinsi Aceh memerintahkan kepada Inspektorat kabupaten Simeulu untuk melakukan verifikasi keabsahan bukti pertanggungjawaban kelebihan biaya perjalanan dinas.

Selanjutnya menindaklanjuti hal ini maka Inspektorat kabupaten Simeulu melalui suratnya 700.171.1/2020 tanggal 18 September 2020 perihal pelaksanaan verifikasi dan validasi bukti perjalanan dinas luar daerah atas hasil bukti audit BPK RI Provinsi Aceh tahun 2019 ditujukan salah satunya ke Sekretariat DPRK Simeulue.

Surat yang diterima tanggal 5 Oktober 2020 oleh Sekretariat DPRK Simeulue ditindaklanjuti dengan pembagian kuisioner dan mengumpulkan bukti-bukti keabsahan perjalanan dinas pada 2019 yang menjadi temuan lebih bayar sebagaimana hasil audit BPK RI provinsi Aceh tahun 2019.

Proses Ini masih berlangsung dan dalam tahap finalisasi di Inspektorat untuk selanjutnya di kirim ke BPK RI Provinsi Aceh.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved