Jaksa Sebut Putri Candrawathi Sengaja Berpakaian Lebih Seksi Seolah Dirudapaksa Yosua

Jaksa menyebut, saat tiba dari Magelang menuju Jakarta, Putri mulanya memakai baju sweater berwarna coklat dan celana leging warna hitam panjang.

Editor: Faisal Zamzami
ISTIMEWA
Putri Candrawathi, Brigadir J, dan Irjen Ferdy Sambo 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Putri Candrawathi sengaja berpakaian lebih seksi untuk melancarkan skenario pelecehan seksual yang dilakukan di rumah dinas Kadiv Propam Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkap Jaksa dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Bahwa untuk menjalankan skenario, saksi Putri seolah-olah akan dilecehkan atau diperkosa oleh korban sehingga terjadi tembak-menembak antara korban dengan saksi Richard," ujar Jaksa membacakan tuntutan.

Jaksa menyebut, saat tiba dari Magelang menuju Jakarta, Putri mulanya memakai baju sweater berwarna coklat dan celana leging warna hitam panjang.

Lalu, setelah berada di rumah dinas kawasan Duren Tiga, menurut Jaksa, Putri sengaja dikondisikan mengganti pakaian yang lebih pendek. 

"Sengaja dikondisikan berpenampilan seksi dengan mengganti pakaian lebih seksi dengan baju model blus kemeja warna dengan pakaian hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam," tutur Jaksa.

"Sehingga menjadi penyebab seolah-olah korban kemudian berniat melecehkan atau memerkosa saksi Putri Candrawathi," ujar Jaksa.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Putri Candrawathi Ngotot Dilecehkan Brigadir J Tapi Ogah Divisum, Istri Sambo Bikin Hakim Heran

Kuasa Hukum Bantah Dugaan Perselingkuhan Putri Candrawathi-Brigadir J

 Asumsi dugaan perselingkuhan antara terdakwa dugaan pembunuhan berencana, Putri Candrawathi, dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang disebut jaksa penuntut umum dinilai bertentangan dengan bukti-bukti di persidangan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved