Pencurian Sepmor

Pemuda di Maros Diringkus Polisi karena Curi Sepeda Motor Milik Orang Tua Sendiri

Ironisnya, sepeda motor yang dicuri AP tak lain milik orang tuanya sendiri. Sempat berusaha kabur, AP akhirnya ditangkap...

Editor: Eddy Fitriadi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi diborgol. Pemuda di Maros Diringkus Polisi karena Curi Sepeda Motor Milik Orang Tua Sendiri. 

SERAMBINEWS.COM - Pemuda berinisial AP (23) diringkus personel Polsek Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, karena kasus pencurian.

Ironisnya, sepeda motor yang dicuri AP tak lain milik orang tuanya sendiri.

Sempat berusaha kabur, AP akhirnya ditangkap di Cabella Boribellayya, Kecamatan Turikale, Maros, Sabtu (14/1/2023) dini hari.

Kapolsek Turikale Kompol Ridwan Saenong mengunkapkan AP dibekuk usai mencuri sepeda motor orang tuanya di tempat parkir RSUD dr La Palaloi.

"Jadi motornya ini memiliki kunci ganda. Saat itu, pelaku mengikuti orang tuanya RSUD dr La Palaloi. Motor orang tuanya diambil pada 23 Desember 2022 kemarin," ucapnya saat press release di Mapolsek Turikale, Senin (16/1/2023).

Setelah berhasil menggasak motor orang tuanya, malam harinya pelaku meminjamkan motor tersebut ke temannya.

"Tapi kita masih dalami karena sangat tidak mungkin jika hanya dipinjamkan saja. Apalagi rencananya hasil penjualan motor akan digunakan membeli miras di malam tahun baru,"jelasnya.

Tak berhenti di situ, aksi AP kembali berlanjut pada Kamis (12/1/2023).

AP menggasak motor tetangganya yang memiliki merek dan tipe motor yang sama dengan milik orang tuanya.

"Motor tetangganya lagi yang dicuri atas nama Fatmawati berlokasi di Jalan Jamil Dg Pabundu. Menggunakan kunci ganda milik motor orang tuanya yang tadi," ucapnya.

Dari hasil pengembangan pelaku juga ternyata pernah mencuri satu set komputer di rumahnya.

"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 367 subsider 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua unit motor curian, satu set komputer, serta satu buah badik milik pelaku.

"Badik itu selalu dibawa dan digunakan pelaku jika sewaktu-waktu aksinya ketahuan," pungkasnya.

Sementara pengakuan AP, rencananya motor itu akan dijual seharga Rp 2,5 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved