Pj Gubernur Aceh Diminta Kaji Kembali Kenaikan Tarif Lintas Komersial ke Simeulue

Kenaikan tarif tersebut menyita perhatian publik, termasuk warga Pulau Simeulue, yang harus menggunakan pelabuhan penyeberangan...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
ILUSTRASI Sejumlah wisatawan bermain di lokasi wisata Pulau Pinang, Kecamatan Teluk Dalam, Simeulue, Minggu (15/5/2022). Pj Gubernur Aceh Diminta Kaji Kembali Kenaikan Tarif Lintas Komersial ke Simeulue. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pada Desember 2022 Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki mengeluarkan surat keputusan (SK) dengan nomor: 552/1561/2022 tentang  penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas komersial untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan dan alat berat/besar lintas antar kabupaten/kota dalam wilayah Aceh. 

Kenaikan tarif tersebut menyita perhatian publik, termasuk warga Pulau Simeulue, yang harus menggunakan pelabuhan penyeberangan laut dan udara.

Kabupaten tersebut mengalami dampak yang sangat signifikan terkhusus di bidang ekonomi masyarakat setelah beredarnya surat keputusan (SK) ini dan sosialisasi selama 10 hari di daerah setempat.

Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Teuku Umar (UTU), M Amsal Rustami menyebutkan, pihaknya menerima banyak laporan dan keluhan dari sejumlah masyarakat dan mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Simeulue.

"Mereka menyampaikan keluhannya kepada PEMA UTU untuk ditindaklanjuti dalam bidang kajian dan advokasi sosial masyarakat," kata Amsal kepada Serambinews.com, Selasa (17/1/2023).

Dia mengatakan, terjadi kenaikan harga barang dan jasa, berkurangnya minat pengunjung pariwisata dan berkurangnya pendapatan ekonomi masyarakat di pulau terluar berjuluk “Ate Fulawan”.

Menurutnya, Pemerintah Aceh semestinya lebih mendengar, melihat dan memantau terhadap keluhan mahasiswa dan masyarakat di berapa daerah yang terdampak terhadap keputusan tersebut. 

Pasalnya hasil pembicaraan dengan mahasiswa dan masyarakat setempat, akibat naiknya tarif tersebut, berdampak pada kenaikan kebutuhan primer dan skunder masyarakat.

“Tentunya dalam hal ini kami meminta kepada PJ Gubernur Aceh untuk melakukan kajian kembali tentang surat keputusan yang telah diterbitkan ini.  Serta perlu diketahui bahwa Kabupaaten Simeulue merupakan salah satu pulau terluar dan daerah 3T yang ada di provinsi Aceh," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved