Video

VIDEO - Misteri Satu Keluarga Keracunan yang Tewaskan Tiga Orang Mulai Terungkap, 3 Orang Ditangkap

Hasil penyelidikan polisi menetapkan bahwa kasus keracunan yang menewaskan tiga orang tersebut sebagai peristiwa pidana.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian menangkap tiga orang terkait kasus keracunan satu keluarga di Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hasil penyelidikan polisi menetapkan bahwa kasus keracunan yang menewaskan tiga orang tersebut sebagai peristiwa pidana.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tiga orang ditangkap terkait kasus keracunan satu keluarga di Bantar Gebang.

Baca juga: Misteri Satu Keluarga Keracunan yang Tewaskan Tiga Orang Mulai Terungkap, 3 Orang Ditangkap

Proses penyidikan kasus keracunan di Ciketing Udik bakal ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Penyidikan dan upaya membuat terang peristiwa pidana keracunan satu keluarga itu membutuhkan keterlibatan banyak pihak atau kolaborasi lintas profesi, mulai dari forensik, psikolog, hingga dokter.

Kasus ini bermula saat kelima anggota keluarga tersebut ditemukan oleh para warga sekitar tengah terkapar tak berdaya di dalam rumah kontrakan mereka di Ciketing Udik, pada Kamis (21/1/2023).

Baca juga: Penyidik Bawa 12 Sampel Makanan dari Rumah Sekeluarga Keracunan di Bekasi

Lima orang tersebut masing-masing bernama Ai Maimunah (40) dan NR (5) (perempuan); serta Ridwan Abdul Muiz (23), Muhammad Riswandi (17), dan Muhammad Dede Solehudin (34) (laki-laki).

Tiga dari lima korban meninggal dunia, yakni Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz, dan Muhammad Riswandi. Ketiganya punya pertalian sedarah sebagai ibu dan dua anak kandung.

Trunoyudo masih enggan menjelaskan identitas, lokasi penangkapan, hingga motif dari tindak pidana yang terjadi di Ciketing Udik tersebut.

Polisi saat ini masih fokus memeriksa tiga orang yang ditangkap tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved