Berita Langsa

PN Langsa Laksanakan Eksekusi Riil Perkara Yayasan Bustanul Ulum  

"Pada setiap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, telah melekat kekuatan eksekutorial," kata Iman.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Petugas dari PN Langsa dikawal aparat keamanan Polres Langsa saat memasang plang eksekusi rill di salah satu asset milik YDBU. 

"Pada setiap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, telah melekat kekuatan eksekutorial," kata Iman.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Kamis (19/1/2023) melaksanakan Eksekusi Riil perkara antara Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) sebagai Penggugat dengan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) sebagai tergugat. 

Eksekusi Riil tersebut atas perkara Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Lgs jo Nomor 8/Pdt.G/2019/PT BNA jo Nomor 3480K/Pdt/2019 jo Nomor 188K/Pdt/2022.

Data diperoleh dari Ketua PN Langsa, Dini Damayanti, SH melalui Humas, Iman Harrio Putmana SH, MH, menyebutkan, gugatan yang diajukan di PN Langsa dengan nomor perkara  4/Pdt.G/2018/PN Lgs diajukan terhadap perbuatan YDBUL yang seakan-akan menyatakan dirinya sebagai YDBU serta memiliki dan menguasai seluruh harta kekayaan milik YDBU.

PN Langsa sebagai pengadilan yang menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara tingkat pertama dalam amar putusannya tanggal 26 September 2018 mengabulkan gugatan YDBU untuk sebahagian.

Menyatakan YDBU adalah yayasan yang sah, pemilik dan berhak atas harta kekayaan berupa tanah, bangunan/gedung, kendaraan, inventaris dan peralatan, buku-buku perpustakaan dan uang yang disimpan di Bank Mandiri dan Bank Mandiri Syariah. 

Dalam amar putusan tersebut juga dinyatakan bahwa Akta Pendirian YDBUL Nomor 104 tertanggal 13 Maret 2009 dan Akta Perubahan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa Nomor 120, tertanggal 11 Juni 2010 adalah batal demi hukum. 

Terhadap putusan Pengadilan Negeri Langsa itu, pihak Tergugat telah mengajukan upaya hukum mulai dari Banding Nomor 8/Pdt.G/2019/PT BNA.

Kasasi jo Nomor 3480K/Pdt/2019 hingga Peninjauan Kembali Nomor 188K/Pdt/2022 yang dalam putusannya Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali tersebut.

Baca juga: Sidang Perkara Jual Beli Tulang Gajah di PN Langsa, Terdakwa Mengaku Tidak Tahu Melanggar UU

"Pada setiap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, telah melekat kekuatan eksekutorial," kata Iman.

Humas PN Langsa ini menambahkan, eksekusi atas putusan pengadilan yang telah memperoleh tidak boleh ditunda pelaksanaannya. 

Sejalan dengan hal tersebut, maka eksekusi terhadap perkara ini juga harus segera dilaksanakan setelah adanya putusan Peninjauan Kembali Nomor 188K/Pdt/2022.

Eksekusi yang dilaksanakan hari ini (Kamis-red) merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi yang diajukan oleh Drs H Faisal Hasan (Ketua YDBU) selaku pemohon eksekusi pada tanggal 24 Januari 2022. 

Sebelum dilaksanakannya eksekusi, PN Langsa juga telah melaksanakan konstatering pada 9 Maret 2022 dan sita eksekusi pada 31 Maret 2022 dan 4 April 2022. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved