Mata Lokal Memilih

Rekrut Bacaleg DPRA dan DPRK, PNA Tentukan Syarat Berelektabilitas Tinggi

PNA juga menetapkan beberapa syarat khusus dengan harapan caleg-caleg yang maju nantinya memiliki kans terpilih.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Ketua Umum DPP PNA Irwandi Yusuf bersama Sekjen Miswar Fuady dan pengurus lain memperlihatkan nomor 18 sebagai nomor urut PNA yang sudah ditetapkan oleh KPU pada acara launching pembukaan pendaftaran bacaleg DPRA dan DPRK dari PNA di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Kamis (19/1/2023). SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL 

PNA juga menetapkan beberapa syarat khusus dengan harapan caleg-caleg yang maju nantinya memiliki kans terpilih.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Partai Nanggroe Aceh (PNA) secara resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRA dan DPRK dalam rangka menghadapi Pilkada 2024.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP PNA, Irwandi Yusuf dalam konferensi pers di Hotel Hermes Palace, Kamis (19/1/2023).

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bakal calon sebelum mendaftar sebagai bakal calon legislatif PNA.
"Syarat pendaftaran pertama terpenuhi syarat umum," kata Irwandi.

Selain syarat umum, PNA juga menetapkan beberapa syarat khusus dengan harapan caleg-caleg yang maju nantinya memiliki kans terpilih.

Di antaranya memiliki elektabilitas tinggi berdasarkan survei serta orang yang selama ini bekerja untuk masyarakat dan pekerjaannya diketahui oleh publik.

Syarat-syarat ini ditetapkan agar partai lokal dengan nomor urut 18 ini bisa meraih target maksimal pada Pemilu mendatang.

"Kita pasang target yang tidak terlalu tinggi tidak terlalu rendah seperti sebelumnya. Kita pasang target 15 kursi di DPRA," kata Irwandi.

Alasan Tengku Agam, sapaan Irwandi menargetkan 15 kursi agar ketika PNA mencalonkan gubernur Aceh tidak perlu koalisi dengan partai lain.

Sementara untuk DPRK, Irwandi tidak menyebutkan angka pasti. Ia hanya berharap PNA kabupaten/kota bisa meraih pimpinan di masing-masing DPRK.

"Untuk DPRK tidak bisa kita samaratakan. Minimal dapat posisi ketua atau wakil ketua (DPRK)," ujar mantan gubernur Aceh ini.(*)

Baca juga: VIDEO Viral Ratusan Warga Berburu Emas di Bukit Naga

Baca juga: Mahkamah Syariyah Kutacane Gratiskan Biaya Perkara Prodeo

Baca juga: Yayasan Zurisma Peusangan Bireuen Kumpulkan Darah 47 Kantong

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved