Hukum

Mahkamah Syar'iyah Kutacane Gratiskan Biaya Perkara Prodeo

Ada hal penting yang harus diperhatikan dalam proses sidang Prodeo yakni permohonan berperkara hanya berlaku pada satu tingkat peradilan saja, tidak b

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Mahkamah Syariyah Kutacane, Heni Nurliana SAg MH, mengatakan, perkara prodeo  berlaku bagi warga yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi. 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Terhitung hari ini, Kamis (20/1/2023) Mahkamah Syar'iyah Kutacane memberlakukan proses penanganan perkara secara cuma-cuma atau juga dikenal dengan istilah Prodeo.

Ketua Mahkamah Syariyah Kutacane, Heni Nurliana SAg MH, mengatakan, perkara prodeo  berlaku bagi warga yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi.

“Perkara Prodeo kita khususkan bagi warga yang secara ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari pejabat berwenang," ujar Heni.

Kata dia, kegiatan sidang prodeo dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2014 dan SE Dirjen Badilag Nomor 065/DJA.OT/01.1/SK/1/2022 tentang petunjuk teknis pedoman pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat miskin di pengadilan.

Mahkamah Syariyah Jantho Gelar Sidang Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Pelakunya juga Anak Kecil

Ada hal penting yang harus diperhatikan dalam proses sidang Prodeo yakni permohonan berperkara hanya berlaku pada satu tingkat peradilan saja, tidak berlaku manakala ada pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan Kembali (PK).

"Apabila terjadi pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau PK, maka harus diajukan permohonan baru berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi," katanya.

Lanjut, Heni Nurliana juga menjelaskan bahwa semua perkara bisa diajukan permohonan prodeo.

“Pemohon prodeo juga berhak mendapatkan semua jenis layanan secara cuma-cuma alias gratis yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara dari awal sampai akhir," ujarnya.

Disebutkan anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM).

Selain itu juga, Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Untuk itu, Ketua Mahkamah Syar'iyah Kutacane, Heni mengharapkan kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

"Kita harapkan dengan adanya sidang Prodeo ini masyarakat bisa memanfaatkannya sebaik mungkin guna mendapatkan pelayanan hukum terbaik di Mahkamah Syar'iyah Kutacane, dan untuk informasi yang lebih akurat bisa menghubungi pusat pelayanan (PTSP) kami,” pungkasnya.(*)

VIDEO - Microsoft PHK Besar-besaran, Pangkas 10.000 Pekerjaan

Yayasan Zurisma Peusangan Bireuen Kumpulkan Darah 47 Kantong

MPTT-I Abdya Gelar Sayembara Pakar Tauhid Tasawuf

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved