Hukum
Mahkamah Syar'iyah Kutacane Gratiskan Biaya Perkara Prodeo
Ada hal penting yang harus diperhatikan dalam proses sidang Prodeo yakni permohonan berperkara hanya berlaku pada satu tingkat peradilan saja, tidak b
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Terhitung hari ini, Kamis (20/1/2023) Mahkamah Syar'iyah Kutacane memberlakukan proses penanganan perkara secara cuma-cuma atau juga dikenal dengan istilah Prodeo.
Ketua Mahkamah Syariyah Kutacane, Heni Nurliana SAg MH, mengatakan, perkara prodeo berlaku bagi warga yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi.
“Perkara Prodeo kita khususkan bagi warga yang secara ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari pejabat berwenang," ujar Heni.
Kata dia, kegiatan sidang prodeo dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2014 dan SE Dirjen Badilag Nomor 065/DJA.OT/01.1/SK/1/2022 tentang petunjuk teknis pedoman pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat miskin di pengadilan.
• Mahkamah Syariyah Jantho Gelar Sidang Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Pelakunya juga Anak Kecil
Ada hal penting yang harus diperhatikan dalam proses sidang Prodeo yakni permohonan berperkara hanya berlaku pada satu tingkat peradilan saja, tidak berlaku manakala ada pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan Kembali (PK).
"Apabila terjadi pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau PK, maka harus diajukan permohonan baru berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi," katanya.
Lanjut, Heni Nurliana juga menjelaskan bahwa semua perkara bisa diajukan permohonan prodeo.
“Pemohon prodeo juga berhak mendapatkan semua jenis layanan secara cuma-cuma alias gratis yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara dari awal sampai akhir," ujarnya.
Disebutkan anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM).
Selain itu juga, Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Untuk itu, Ketua Mahkamah Syar'iyah Kutacane, Heni mengharapkan kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
"Kita harapkan dengan adanya sidang Prodeo ini masyarakat bisa memanfaatkannya sebaik mungkin guna mendapatkan pelayanan hukum terbaik di Mahkamah Syar'iyah Kutacane, dan untuk informasi yang lebih akurat bisa menghubungi pusat pelayanan (PTSP) kami,” pungkasnya.(*)
• VIDEO - Microsoft PHK Besar-besaran, Pangkas 10.000 Pekerjaan
• Yayasan Zurisma Peusangan Bireuen Kumpulkan Darah 47 Kantong
Polres Aceh Utara Rampungkan Berkas Kasus Obat Ilegal & Jamu Palsu untuk Dilimpahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Hakim MK Sebut Berkas Gugatan PHPU Golkar Mirip Bantal, Peserta Sidang Tertawa |
![]() |
---|
Usut Pemalsuan Dokumen Partai Golkar, Polisi Periksa Empat Saksi |
![]() |
---|
Jokowi Kembali Dilapor Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Ini Sosok yang Berani Mengugatnya |
![]() |
---|
Diah Pitaloka: UU TPKS Hasil Perjuangan Panjang Sejarah Perempuan Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.