Video

VIDEO - Pembelian Persiraja Belum Lunas, Dek Gam Somasi Zulfikar SBY

Berdasarkan perjanjian di akta notaris sisa pembayaran sebesar 650 juta, dilakukan pada tanggal 22 November 2022.

Penulis: Hendri Abik | Editor: m anshar

Laporan Hendri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM- Mantan Presiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin Dek Gam melalui kuasa hukumnya mengirim somasi kepada Presiden Persiraja Banda Aceh, Zulfikar SBY.

Somasi itu dikirim karena Zulfikar SBY tidak melunasi sisa pembayaran pembelian saham Persiraja sebesar Rp 650 juta hingga batas waktu yang telah ditentukan pada perjanjian awal.

Kuasa hukum Dek Gam, Askhalani, Zulkifli dan Pujiaman dari kantor hukum ARZ kepada wartawan, Kamis (19/1/2023) di Banda Aceh menjelaskan, transaksi pembelian 80 persen kepemilikan Persiraja antara kliennya dengan Zulfikar SBY sebesar Rp 1 miliar hingga kini belum selesai.

Sebutnya pada tahap pertama,  Zulfikar SBY sudah membayar Rp 350 juta kepada kliennya.

Berdasarkan perjanjian di akta notaris sisa pembayaran sebesar 650 juta, dilakukan pada tanggal 22 November 2022.

Tapi, hingga 18 Januari 2023,  saudara Zulfikar belum melunasi sisa pembayaran.

Walaupun  sudah menyerahkan cek kepada  Dek Gam. Tapi tidak bisa dicairkan dan ditolak oleh Bank Syariah Indonesia dengan alasan dana tidak cukup.

Untuk itu, ia mengingatkan kepada Zulfikar untuk segera menyelesaikan sisa pelunasan.

Pihak Dek Gam memberikan waktu selama 2 x 24 jam semenjak Surat Somasi ini diterima untuk segera melunasi sisa pembayaran itu.

Apabila sisa pembayaran juga tidak dilunasi hingga batas waktu yang diberikan, maka pihaknya akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved