Selebriti

Akhirnya, Dua Laporan Polisi Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong Berujung Damai

Pertama laporan polisi dibuat oleh seseorang bernama Zanzabilla dari Sahabat Polisi. Baim dan Paula dijerat dengan pasal 220 KUHP.

Editor: Nur Nihayati
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Baim Wong (kanan) dan Paula Verhoeven (kiri) mendatangi Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).( 

Pertama laporan polisi dibuat oleh seseorang bernama Zanzabilla dari Sahabat Polisi. Baim dan Paula dijerat dengan pasal 220 KUHP.

SERAMBINEWS.COM - Berawal dari iseng membuat konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), akhirnya berurusan dengan polisi.

Pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven kini ditetapkan sebagai saksi lapor atas kasus tersebut.

Youtuber Baim Wong saat ini menerima tiga laporan polisi terkait kasus konten prank KDRT.

Pertama laporan polisi dibuat oleh seseorang bernama Zanzabilla dari Sahabat Polisi. Baim dan Paula dijerat dengan pasal 220 KUHP.

Laporan Zanzabilla telah diterima oleh polisi. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/ Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.

Kedua, seseorang bernama Mila Ayu Dewata Sari yang melaporkan Baim Wong dan sang istri, Paula Verhoeven.

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/2394/X/2022/RJS ini, Alfian kuasa hukum Mila menjerat Baim Wong dengan Pasal Pasal 36, Pasal 45, dan Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian ketiga ada seorang bernama Prabowo Febriyanto juga melaporkan Baim Wong atas kasus dugaan laporan palsu pada Kamis (6/10/2022).

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5098/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA ini, Baim Wong disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 220 KUHP.

Kendati begitu sampai saat ini menurut Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut dua laporan polisi terhadap Baim Wong yakni Sahabat Polisi dan Mila memilih untuk mencabut perkara tersebut.

Kendati begitu pihak kepolisian sampai saat ini belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

"Untuk pencabutan sudah, namun belum ada surat pemberhentian penyidikan, kita tidak bisa memberhentikan suatu kasus jika memang laporan polisi itu belum di SP3," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

"Jadi kemarin setelah dilakukan proses dari Sahabat Polisi juga ingin mencabut tetap kita proses sampai SP3 keluar," lanjutnya.

Namun kedua pencabutan laporan polisi tersebut terhadap Baim Wong masih diproses penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sementara ini lagi diproses semua lagi diproses belum ada yang diberhentikan. Semua masih diproses tapi dua laporan sudah mengajukan pencabutan laporan, satu dari M (Mila) satu lagi yang S (Sahabat Polisi)," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Laporan Polisi Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong Berujung Damai ,

berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved