Fakta Baru Pelaku Pembunuh Berantai di Bekasi, Punya 6 Istri dan 3 Diantaranya Tewas Dibunuh

Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan berantai atau serial killer di Bekasi hingga Cianjur, Jawa Barat.

Editor: Amirullah
Kolase Tribunnews
Polisi mengungkapkan bahwa sebagian korban pembunuhan berantai di Bekasi oleh Wowon alias Aki cs adalah istri Wowon hingga anaknya sendiri. 

Sementara istri Wowon bernama Wiwin juga dibunuh dan dikubur di satu lubang dengan ibunya bernama Noneng.

Kronologi Awal Kasus

Untuk informasi, kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon cs ini berawal dari kematian tiga dari lima anggota keluarga di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Awalnya, korban bernama Ai Maemunah dan kedua anaknya Ridwan Abdul Muiz (20) serta M Riswandi (16) tewas karena keracunan.

Namun, belakangan diketahui mereka ternyata diracun dengan pestisida hingga racun tikus.

Sementara itu, masih ada dua korban yang masih dirawat di rumah sakit yakni bernama Neng Ayu (5) dan M. Dede Solehudin.

Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap tiga tersangka. Yakni, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin yang juga jadi korban.

Singkat cerita, ternyata ada aksi pembunuhan lain yang dilakukan para tersangka.

Wowon Cs ternyata pernah melakukan pembunuhan di Cianjur dan Garut, Jawa Barat.

Di Cianjur, terdapat lima orang korban yang empat di antaranya merupakan keluarga dari pelaku.

Wowon membunuh Wiwin yang merupakan istri dari Wowon.

Dia juga membunuh anaknya, Bayu (2) dan mertuanya yang juga ibu korban Wiwin yakni Noneng.

Keempat jenazah itu dimasukan di tiga lubang di sekitar rumah Wowon di Cianjur dengan semua barang-barangnya dan langsung dicor dan dikeramik agar jejak korban tak terlihat.

Selanjutnya, satu korbang masih belum diketemukan jasadnya.

Pengakuan Wowon, dia membunuh satu lagi namun tak diberi tahu dikemanakan jasad korban.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved