Berita Banda Aceh
Irwandi Buka Pendaftaran Bacaleg, Tiyong Minta Kader PNA Tunggu Putusan MA
Kebijakan rekrutmen bacaleg oleh PNA versi Irwandi Yusuf, mendapat tanggapan oleh Ketua Umum PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Samsul Bahri Ben
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Kebijakan rekrutmen bacaleg oleh PNA versi Irwandi Yusuf, mendapat tanggapan oleh Ketua Umum PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Menjelang Pemilu 2024, Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang diketuai Irwandi Yusuf secara resmi membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) tingkat DPRA dan DPRK.
Masa pendaftaran dimulai dari 19 Januari hingga 18 April 2023.
Pengumuman ini disampaikan sendiri oleh Irwandi Yusuf dalam konferensi pers di Hotel Hermes Palace, Kamis (19/1/2023).
Kebijakan rekrutmen bacaleg oleh PNA versi Irwandi Yusuf, mendapat tanggapan oleh Ketua Umum PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong.
Tiyong mengingatkan, seluruh kader bahwa saat ini konflik kepengurusan PNA masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung (MA) dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya PNA versi Tiyong menggugat Kanwil Kemenkumham Aceh di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh atas kebijakan yang dikeluarkan lembaga itu.
Baca juga: Pakai Jas PNA Bertuliskan Nama Darwati, Benarkah Bang Wandi Rindu akan Sosok Bu Dar?
Hasilnya, PNA versi Tiyong memenangkan gugatan tingkat pertama.
Lalu, pihak Tergugat mengajukan banding ke PT TUN Medan dan hasilnya juga dimenangkan oleh Tiyong Cs.
Saat ini, proses gugatan tersebut sedang bergulir di Mahkamah Agung.
"Kami mengimbau kepada kader PNA di seluruh Aceh, agar bersabar menanti keluarnya putusan kasasi dari MA," kata Tiyong kepada Serambinews.com, Jumat (20/1/2023).
"Kami yakin putusan kasasi akan segera keluar dalam waktu dekat. Jadi tidak perlu buru-buru mendaftarkan diri sebagai caleg pada Irwandi dan Miswar Fuady," tegas Tiyong.
Tiyong meminta kader untuk bersabar menunggu putusan MA, agar ada kepastian hukum.
Ia juga meminta Irwandi Yusuf, agar menahan diri dari berbagai manuver politik.
"Kami juga meminta saudara Irwandi Yusuf agar menahan diri dari berbagai manuver politik. Jangan sampai manuver yang dilakukan justru dapat mengantarkan dirinya kembali ke dalam penjara," ujar dia.
Baca juga: Pakai Jas PNA Bertuliskan Nama Darwati, Irwandi Yusuf Rindu?
"Ingat, status anda itu bebas bersyarat, klien Lapas. Jadi belum sepenuhnya lepas dari status napi koruptor. Lagi pula hak politik Irwandi juga telah dicabut selama 5 tahun oleh mahkamah. Sampai sekarang belum ada putusan hukum apapun yang membatalkan pencabutan hak politik Irwandi," tandas Tiyong lagi.
Untuk itu, kepada seluruh pengurus dan kader PNA, Tiyong mengimbau agar terus melakukan kerja-kerja politik yang berorientasi pada kepentingan rakyat.
Selalu membaur dengan masyarakat, terlibat kegiatan sosial, keagamaan dan sebagainya.
"Sementara kepada kader yang berniat maju caleg, agar segera mempersiapkan diri. Baik itu kapasitas maupun kapabilitas, juga popularitas dan elektabilitas. Sehingga PNA akan kembali diberikan kepercayaan oleh rakyat Aceh pada Pemilu yang akan datang," tutupnya.(*)
Baca juga: VIDEO - Irwandi Yusuf Umumkan Pendaftaran Bakal Caleg DPRA dan DPRK Partai PNA
Kadispora Banda Aceh Ajak Pemuda Ikuti Smartfren Fun Run 5K 2025 |
![]() |
---|
Luncurkan Rumah Qur'an, Wagub Aceh Fadhlullah Apresiasi BSI |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari HAM Sedunia |
![]() |
---|
KKM Mahasiswa Unida di Gampong Acheh Yan Kedah Malaysia Diakhiri Menikmati Sajian Kuah Beulangong |
![]() |
---|
Kadisdik Aceh dan Kakanwil Kemenag Perkuat Kebiasaan Membaca Qur’an di MAN Model & SMAN 3 Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.