Istri Lukas Enembe Keberatan Rekeningnya Dibekukan KPK, Pengacara: Tindakan Kriminalisasi
Istri tersangka kasus korupsi Lukas Enembe, Yulce Wenda keberatan terhadap pembekuan rekening yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Istri tersangka kasus korupsi Lukas Enembe, Yulce Wenda keberatan terhadap pembekuan rekening yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Yulce Wenda, Petrus Bala Pattyona dalam keterangan pers di Kantor Advokat OC Kaligis, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).
Petrus menyebut, pembekuan rekening yang dilakukan KPK merupakan tindakan kriminalisasi yang melanggar Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tindakan yang dilakukan KPK seperti pembekuan rekening terhadap istri dari Bapak Lukas Enembe yaitu Ibu Yulce Wenda jauh sebelum perkara ini ditingkatkan ke penyidikan," kata Petrus.
"Dan hal ini merupakan tindak kriminalisasi hukum yang mana penyitaan harus dilaukkan melalui perintah pengadilan sebgaimana dimaksud dalam Pasal 38 KUHAP," ujar Petrus.
Selain itu, Petrus menyebut Yulce bukan merupakan subyek hukum dalam perkara Lukas Enembe.
Oleh karena itu, menurut dia, pembekuan rekening milik Yulce tidak serta merta bisa dilakukan.
Adapun pemblokiran rekening Yulce, kata Petrus, dilakukan sejak Juni 2022.
"Rekening kami sudah dibekukan, ketika Ibu Yulce Wenda ingin membayar kartu debit visa pada suatu restoran," ucap dia.
Yulce kemudian menelepon pihak bank, tetapi pihak bank tidak memberikan keterangan.
"Kemudian Ibu Yulce mendatangi kantor Pusat BCA untuk meminta klarifikasi, sehubungan dengan tidak dapat digunakan kartu visa debit tersebut. Pihak bank memberitahukan secara lisan rekening yang bersangkutan sudah dibekukan tanpa alasan," kata dia.
Adapun Lukas Enembe, suami Yulce Wenda ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka senilai Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Baca juga: Lukas Enembe Masih Dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto, KPK Sebut Kondisinya Stabil
OC Kaligis Minta Ketua KPK Izinkan Lukas Enembe Dijenguk oleh Istrinya Setiap Saat
Daftar Kode Redeem FF Free Fire 3 Oktober 2025, Klaim Skin, Diamonds dan Hadiah Gratis dari Garena! |
![]() |
---|
Haji Uma Bersama GAB dan BP3MI Aceh Bantu Fasilitasi Pemulangan Mayat Warga Aceh Utara dari Malaysia |
![]() |
---|
Cek Harga Emas Hari Ini Bergerak Naik atau Turun, Berikut Rincian Harga Emas Antam 3 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Mencoba Menu Autentik di Rumah Bitata Banda Aceh, Menawarkan Nostalgia Rumah Nenek |
![]() |
---|
756 Pelajar se-Aceh Berkompetisi dalam Olimpiade Madrasah Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.