Berita Banda Aceh
Polisi Ungkap Pencurian Mobil Box, Pelaku Ditangkap di Pidie
Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mobil box pada 14 Januari 2023 lalu
BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mobil box pada 14 Januari 2023 lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, mengatakan, pelaku berinisial KH (19) yang merupakan warga Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.
Ia ditangkap setelah korban M Faisal (30) warga Kajhu melaporkan bahwa mobil box Mitsubishi hilang dicuri pelaku pada 14 Januari 2023.
Pencurian itu terjadi di parkiran depan Kantor PT Wicaksana OI di Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Pada saat itu korban sengaja memarkir mobil box tersebut di depan kantor karena berakhirnya jam kerja.
Namun sekitar pukul 16.55 WIB, ia dihubungi temannya bahwa mobil box itu sudah pergi dikendarai seseorang.
Korban kemudian menanyakan kepada sopir apa benar itu kendaraan mereka.
Lalu Sopir Menjawab "Kayaknya iya.
Itu benar kendaraan kita" lalu pelapor kembali ke kantor untuk memastikan informasi dari sopir tersebut.
"Namun setelah pelapor tiba di TKP sekira pukul 17.00 WIB melihat bahwa mobil box itu tidak ada lagi di parkiran depan kantor," kata Kasat Reskrim, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Aceh Singkil Rekayasa Pencurian, Ternyata Gelapkan Uang Arisan Untuk Bayar Utang
Baca juga: Warga Gayo Lues iresahkan Aksi Pencurian Ternak
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 135.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.
Dikatakan Fadhillah, setelah mendapat laporan tersebut, Tim Rimueng Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi.
Dari keterangan saksi itu diduga pelaku pencurian sedang berada di Gampong Rambayan, Kecamatan Peukan Baro, Pidie.
Selanjutnya tim Rimueng bergerak menuju Pidie untuk melakukan penangkapan.
Saat tiba di lokasi tim melihat terduga pelaku sedang berada di sebuah warung kopi pinggir jalan dan tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti mobil box yang dibawanya.
Pihaknya kemudian mengintrogasi pelaku.
Dari hasil keterangan pelaku bahwasanya ia mengakui telah melakukan pencurian mobil box tersebut yang awalnya mobil tersebut terparkir di depan ruko PT Wicaksana OI.
"Selanjutnya untuk pelaku beserta barang bukti di bawa ke polresta banda aceh untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Sementara, Pasal 363 KUHPidana menyebutkan, barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (iw)
Baca juga: Resmob Sat Reskrim Polres Langsa Ringkus 2 Tersangka Pencurian, Ini Baramg Buktinya
Baca juga: Kasus Pencurian Emas 62 Mayam, Polisi Serahkan Pelaku ke Jaksa
Kapolda Aceh Resmi Dilantik, Ketua DPRA Ajak Marzuki Bersinergi Bangun Aceh |
![]() |
---|
Stan Disbudpar Aceh Raih Predikat Terbaik di Expo Hari Damai 2025 |
![]() |
---|
Wali Kota Puji Jalaluddin Usai Pelantikan Sekda, Illiza: Kami Berdua Sudah Lama di Birokrasi |
![]() |
---|
Dua Putra Aceh Raih Penghargaan Wana Lestari Nasional 2025 dari Menteri Kehutanan RI |
![]() |
---|
Lantik Jalaluddin sebagai Sekda Banda Aceh Definitif, Illiza: Saya Kenal Beliau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.