Breaking News

Berita Nagan Raya

KIP Nagan Gandeng STIAPEN Seleksi PPS untuk Satu Desa yang Kosong Pelamar

Oleh karena itu, dalam seleksi tersebut, KIP Nagan Raya menggandeng kampus Sekolah Tinggi Ilmu Admistrasi Pelita Nusantara Raya atau STIAPEN Nagan Ray

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
KIP Nagan Raya
Komisioner KIP Nagan Raya menerima berkas dari tim Kampus STIAPEN Nagan Raya terkait proses pemenuhan satu desa yang kosong pelamar PPS. 

Oleh karena itu, dalam seleksi tersebut, KIP Nagan Raya menggandeng kampus Sekolah Tinggi Ilmu Admistrasi Pelita Nusantara Raya atau STIAPEN Nagan Raya

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Komisi Independen Pemilihan atau KIP Nagan Raya menyatakan dari seluruh atau 222 desa di Nagan Raya, terdapat satu desa yang tidak dapat mengikuti ujian tulis calon anggota PPS.

Satu desa yang tak mengikuti Ujian Panitia Pemungutan Suara atau PPS ini adalah Desa Alue Bateung Brok, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, karena tak ada pelamar.

Oleh karena itu, dalam seleksi tersebut, KIP Nagan Raya menggandeng kampus Sekolah Tinggi Ilmu Admistrasi Pelita Nusantara Raya atau STIAPEN Nagan Raya

Hal itu disampaikan Komisioner KIP Nagan Raya, Muhajir Hasballah kepada Serambinews.com, Minggu (24/1/2023).

Muhajir mengatakan kekosongan calon PPS untuk desa itu karena terlambat kehadiran atau dengan kata lain hadir para anggota PPS dari desa tersebut sudah di luar sesi ujian.

Seharusnya jadwal ujian anggota PPS untuk Desa Alue Bateung Brok pada sesi siang hari. 

Baca juga: 6.381 Calon PPS Ikut Tes Wawancara, Ini Besaran Gaji Sekretaris dan Tenaga Pelaksana PPS

Namun  4 calon pelamar datang sudah sore hari dan sudah di luar sesi yang bersangkutan sehingga para pengawas ujian tidak dibenarkan mengikuti ujian lagi. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam juknis KPU RI Nomor : 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan sesui keputusan pleno KIP Kabupaten Nagan Raya Nomor : 05/PP.04.1-BA/1115/2023 tentang Pelaksanaan Tes Tertulis bagi calon anggota PPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam Kabupaten Nagan Raya termaktub dalam poin 7.

Menurut Muhajir,  untuk pemenuhan kuota PPS Desa Alue Bateung Brok sesuai Surat Ketua KPU RI Nomor: 63/PP.04-SD/04/2023 tanggal 17Januari 2023 perihal pemenuhan kebutuhan PPS pasca perpanjangan pendaftaran PPS tahaf II pada KPU /KIP Kabupaten/Kota.

Adapun perpanjangan  dimaksud untuk melaksanakan kerja sama  dengan perguruan tinggi lembaga pendidikan atau lembaga profesi untuk mendapatkan nama calon anggota PPS yang memenuhi persyaratan, serta dilakukan melalui  SIAKBA dan turut nenyampaikan informasi pemenuhan kebutuhan kekurangan pendaftaran kepada Bawaslu Kabupaten Nagan Raya atau Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Nomor : 081/PP.04.1.-SD/1115/2023 tanggal 20 Januari 2023 dan berdasarkan Surat KPU RI Nomor 63 dimaksud.

"Sehingga KIP Kabupaten Nagan Raya bekerja sama dengan perguruan tinggi  STIAPEN Nagan Raya untuk mendapatkan nama calon anggota PPS yang memenuhi persyaratan serta dilakukan pendaftaran melalui SIAKBA," kata Muhajir.

 

Ketua Komisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM KIP Kabupaten Nagan Raya, H Muhajir Hasballah menjelaskan, untuk diketahui publik bahwa KIP Nagan Raya sudah lama bekerja sama. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved