Breaking News

Berita Aceh Besar

Pengedar Sabu di Aceh Besar Diringkus Polisi dan 1 Lagi Buron, Berawal dari Keresahan Warga

Dalam penangkapan tersebut, personel Reserse Narkoba menyita barang bukti tiga paket sabu seberat 0,47 gram, dan satu unit HP merk Nokia. 

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Foto: Dok. Polres Aceh Besar
Satresnarkoba Polres Aceh Besar mengamankan salah seorang pria pengedar sabu di Kecamatan Suka Makmur, Senin (23/1/2023) malam. 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Besar mengamankan MA, di Desa Reuhat Tuha, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar, Senin (23/1/2023) malam sekira pukul 23.30 WIB.

MA diamankan setelah terbukti sebagai pengedar sabu dan kerap meresahkan warga sekitar.

Dalam penangkapan tersebut, personel Reserse Narkoba menyita barang bukti tiga paket sabu seberat 0,47 gram, dan satu unit HP merk Nokia. 

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail menjelaskan, MA ditangkap pada Senin dinihari, setelah Tim Opsnal Satnarkoba Polres Aceh Besar mendapat informasi dari warga yang mengaku resah oleh aktivitas MA.

"MA ini berdasarkan laporan warga diduga kerap memperjualbelikan narkoba," kata AKP Ismail, Selasa (24/1/2023).

Usai menerima laporan warga tersebut, urai Ismail, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Besar langsung menuju ke TKP yang diinformasikan oleh masyarakat guna memastikan sasaran target operasi.

Baca juga: Suami Istri Bandar Sabu di Nagan Raya Dibekuk Polisi, Ini Jumlah Barang Bukti yang Disita

Kemudian, setelah dilakukan observasi oleh Tim Opsnal, sekira pukul 23.300 WIB, setelah target terpantau langsung dilakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.

"Dia ditangkap sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut," jelasnya. 

Setelah diinterogasi, MA mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya.

Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari AY dengan maksud untuk dijual kembali.

Saat ini, AY sendiri sudah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Untuk tersangka MA masih diperiksa dan diamankan di Polres Aceh Besar,” tukasnya.

Baca juga: Polres Aceh Selatan Ringkus Pengedar Narkoba, Sita 61 Paket Sabu

“Kita masih kembangkan kasusnya, yang bersangkutan masih jalani pemeriksaan lanjutan," pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved