Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Penyelewengan Dana Donasi Korban Lion Air

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara kepada Presiden ACT periode 2019-2022 itu.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas TV
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar divonis 3 tahun penjara atas kasus penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT-610 dari PT Boeing. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT-610 dari PT Boeing yakni Ibnu Khajar.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara kepada Presiden ACT periode 2019-2022 itu.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hariyadi dalam sidang yang dibacakan, Selasa (24/1/2023).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Ibnu Khajar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan atas dana donasi untuk korban pesawat jatuh dari PT Boeing.

Dengan begitu, majelis hakim menyatakan Ahyudin melanggar pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," kata Hakim Hariyadi.

Putusan ini sendiri lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Ibnu Khajar.

Sebagaimana diketahui, Ibnu Khajar dituntut pidana 4 tahun penjara atas perkara tersebut.


Dalam kasus ini diketahui ada tiga terdakwa, di antaranya Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, dan Vice President Operational ACT yakni Hariyana Hermain.

Ketiganya dituntut hukuman empat tahun penjara atas kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk para korban kecelakaan Pesawat Lion Air 610 yang jatuh pada 29 Oktober 2018 lalu akibat kegagalan teknis.

JPU menilai, bahwa tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakini melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

Tindakan yang dilakukan ketiganya pun dinilai sudah meresahkan masyarakat.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat,” ungkap JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Dana Korban Lion Air JT-610

Yayasan ACT Gunakan Dana Bantuan Sebesar Rp117 Miliar

JPU mengatakan bahwa Yayasan ACT sudah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117 miliar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved