Berita Nagan Raya

Dua Calon PPS di Nagan Raya Batal Dilantik, Belakangan Diketahui Ternyata Suami Istri

“Hal ini baru diketahui atas adanya laporan masyarakat. Pihak PPK Kecamatan Seunagan memang sebelumnya tidak mengetahui mereka suami-istri...

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok KIP
Anggota PPS Nagan Raha mengikuti bimtek setelah pelantikan di Alun Suka Makmue, Selasa (24/1/2023). 

“Hal ini baru diketahui atas adanya laporan masyarakat. Pihak PPK Kecamatan Seunagan memang sebelumnya tidak mengetahui mereka suami-istri, setelah ada laporan baru diketahui,” kata Muhajir.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE  -  Dua warga Desa Alue Dadok, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya yang sebelumnya dinyatakan lulus sebagai calon Panitia Pemunggutan Suara (PPS) gagal dilantik, Selasa (24/1/2023).

Pasalnya, kedua calon tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang lulus di desa yang sama.

Penundaan pelantikan dua calon PPS telah disampaikan KIP Nagan Raya kepada keduanya. 

Dua calon PPS tersebut bernama Irvandi dan Istiqamah.

Namun di sisi lain, pelantikan 664 orang dari sebelumnya 666 orang berlangsung di Aula Alun-alun Suka Makmue. 

Pelantikan PPS dalam mensukseskan Pemilu 2024 dihadiri seluruh peserta dan Forkopimda Nagan Raya.

Baca juga: Dewan Nilai Hasil Pengumuman PPS Amburadul, di Satu Gampong Ada Empat Peserta yang Lulus

Komisioner KIP Nagan Raya, Muhajir Hasballah ditanyai mengakui bahwa ada pasangan suami istri yang lulus wawancara dalam PPS desa Alue Dodok Kecamatan Seunagan.

“Hal ini baru diketahui atas adanya laporan masyarakat. Pihak PPK Kecamatan Seunagan memang sebelumnya tidak mengetahui mereka suami-istri, setelah ada laporan baru diketahui,” kata Muhajir.

Menurutnya, terkait laporan itu langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil keduanya.

Namun yang hadir cuma suaminya yaitu, Irvandi ke Kantor KIP Nagan Raya karena tidak hadir keduanya.

“Maka kami KIP Nagan Raya berkoordinasi dengan KIP Aceh dan hasil Koordinasi disimpulkan mereka berdua suami istri ditunda dulu pelantikan 24 Januari 2023,” jelasnya.

Terkait hal itu, kata Muhajir, mereka suami istri  diproses terlebih dahulu karena suami istri sebagai petugas PPS tidak dibenarkan oleh aturan dan ini sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2022 dan diatur dalam juknis KPU RI Nomor 534 tahun 2022. 

“Tentu mereka memilih siapa yang mundur salah satu calon PPS dan selanjutnya akan diisi oleh nomor urutan berikutnya, yaitu urutan nomor 4 sebagai urutan pengganti baru setelah itu dilaksanakan pelantikan,” katanya.

Menurutnya, pelantikan PPS sebanyak dua orang yang belum dilantik pada 24 Januari 2023 akan dilakukan kemudian hari.

Baca juga: Ketua KIP Banda Aceh Lantik 270 PPS 

Pelantikan lancar

Sementara itu, sebanyak 664 orang anggota PPS Nagan Raya dilantik oleh Ketua KIP Nagan Raya, M Yasin berlangsung di Aula Alun-alun Suka Makmur, Selasa (24/1/2023). 

Jumlah tersebut guna bertugas di 222 desa di Nagan Raya yang masing-masing desa sebanyak 3 orang.

Pelantikan dihadiri komisioner, Forkopimda, Panwaslih, dan sejunlah kalangan di Nagan Raya.

Ketua KIP Nagan Raya, Yasin meminta anggota PPS yang sudah dilantik supaya dapat menjalankan sesuai aturan berlaku serta tidak melanggar.

“Mari kita sukseskan pelaksanakan Pemilu 2024 dan semoga berjalan lancar di Nagan Raya,” kata Yasin.(*)

Baca juga: KIP Aceh Selatan Lantik 780 Anggota Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved