Nurul Culik Bayi Majikan, Dibawa Temui Pacar dan Diakui Sebagai Bayinya, Sempat Diajak Mengemis
Kasus tersebut berawal saat Nurul bekerja sebagai baby sitter dan mengasuh anak kandung majikannya yang berinsial J.
SERAMBINEWS.COM - Nurul (36) warga Desa Poncogati Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur diamankan karena menculik bayi majikannya yang berusia 8 bulan.
Ia kemudian membawa bayi tersebut ke Tangerang untuk bertemu kekasihnya.
Kepada kekasihnya, Nurul mengaku bayi tersebut adalah anak yang ia lahirkan dari hubungan gelap mereka.
Kasus tersebut berawal saat Nurul bekerja sebagai baby sitter dan mengasuh anak kandung majikannya yang berinsial J.
Saat orangtua bayi bekerja dan kondisi rumah sepi, Nurul membawa pergi J tanpa sepengetahuan ayah dan ibunya.
Bayi tersebut kemudian dibawa ke Surabaya dan Tangerang dengan tujuan menemui kekasihnya.
Kepada petugas, Nurul mengaku ingin menakut-nakuti kekasihnya dengan mengaku bahwa bayi tersebut adalah hasil dari hubungan gelap mereka.
Selain itu terungkap bahwa Nurul juga sempat mengajak bayi 8 bulan itu mengemis di wilayah Tangerang.
“Anak tersebut digunakan bahan eksploitasi untuk mengemis dan mengamen,” kata Kapolres Bondowos AKBP Wimboko pada Rabu (25/1/2023).
"Pelaku ini merupakan pembantu korban yang bekerja merawat anak tersebut,” tambah dia.
Baca juga: Segerombolan Monyet Culik Bayi saat Menyusu di Rumah, Akhirnya Meninggal di Tangan Monyet
Nurul ditangkap saat pulang ke rumah kerabatnya di Dusun Taman, Desa Sukosari, Kecamatan Tamanan.
Sementara itu Nurul meminta maaf kepada ibu kandung J karena telah membawa kabur anaknya tanpa pamit.
"Saya mohon maaf," ujar Latun saat diwawancara sejumlah wartawan di sela acara press rilis di Mapolres Bondowoso.
Dari kasus tersebut, polisi menemukan bayi delapan bulan yang dibawa Nurul serta mengamankan barang bukti lainnya yakni pakaian bayi, ponsel hingga tas berisi baju.
Akibat perbuatannya, pelaku jerat pasal 83 juncto pasal 76 F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak atau pasal 328 KUHP Subsider 330 ayat 1 dan 2, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pengasuh.
“Selektif dalam memilih pengasuh anak agar kejadian ini tidak menimpa keluarga kita,dan tidak ada lagi kejadian yang serupa," pungkas dia.
Kompas.com: Nurul Culik Bayi Majikan di Bondowoso, Dibawa Temui Pacar ke Tangerang dan Diakui Sebagai Bayinya
Al-Farlaky FC Melaju Babak 16 Besar Piala Soeratin U-13 |
![]() |
---|
Cara Membuat Miniatur AI ala Action Figure dengan Gemini AI, Bisa Jadi Video Bergerak! |
![]() |
---|
Terima Otsus Hampir 18 Tahun, Sekda: Otsus Punya Peran Penting Pengentasan Kemiskinan di Aceh |
![]() |
---|
Besok! Gerhana Bulan Total 2025 Bisa Disaksikan di Indonesia, BMKG Gelar Live Streaming, Ini Linknya |
![]() |
---|
Melambung Tinggi! Harga Emas Antam Sentuh Segini per Gram, Edisi 6 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.