Pleidoi Putri Candrawathi Berjudul: Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Memeluk Putra-putri Kami
Terdakwa Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan alias pleidoi secara pribadi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan alias pleidoi secara pribadi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) itu, Putri Candrawathi membacakan setidaknya ada delapan lembar nota pembelaan.
Adapun judul besar nota pembelaan yang dibacakan oleh Putri Candrawathi dalam persidangan yakni 'Surat dari Balik Jeruji; JIKA TUHAN MENGIZINKAN, SAYA INGIN KEMBALI MEMELUK PUTRA-PUTRI KAMI'.
Secara garis besar dalam nota pembelaannya, Putri Candrawathi berharap masih bisa kembali memeluk anak-anaknya yang kini telah berpisah karena dirinya harus menjalani penahanan.
"Majelis Hakim yang Mulia, kalaulah boleh saya berharap. Jika Tuhan mengizinkan semoga saya bisa kembali memeluk putra-putri saya. Pelukan yang paling dalam. Merasakan hangat tubuh mereka dalam kasih sayang seorang ibu," kata Putri Candrawathi.
Pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Selatan, Putri Candrawathi hadir dengan mengenakan pakaian serba putih mulai dari masker, kemeja, celana panjang hingga sepatu.
Putri Candrawathi juga turut membawa sebuah tas kecil serta map plastik berwarna biru.
Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi merasa sebagai korban yang tersakiti.
Dia bersikukuh dengan peristiwa pelecehan seksual yang menimpanya di Rumah Magelang.
Bahkan dia mengaku dianiaya pada 7 Juli 2022 di Rumah Magelang.
"Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu Kami perlakukan dengan sangat baik" katanya.
Namun bukannya perlindungan, Putri justru merasa dicemooh dan mendapat penghakiman oleh publik.
"Jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya."
Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Baca juga: Ayah Brigadir J Merasa Anaknya Difitnah Karena Disebut Selingkuh dengan Putri Candrawathi
Mengaku Alami Gangguan Pencernaan, Putri Candrawathi Disoraki Pendukung Bharada E
Sebelum membacakan pleidoi, Majelis Hakim sempat menanyakan kondisi Putri terlebih dulu.
Putri pun mengaku masih mengalami gangguan pencernaan.
Namun dirinya masih bersedia mengikuti persidangan hari ini.
"Saya masih mengalami gangguan pencernaan tapi siap menjalani sidang," ujarnya saat duduk di kursi terdakwa pada Rabu (25/1/2023).
Jawaban Putri itu pun kemudian mendapat sambutan dari pengunjung ruang sidang yang terdiri dari para pendukung Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu.
"Huuuuu," sorak pengunjung kepada Putri.
Iklan untuk Anda: Sakit Lutut dan Sendi akan Hilang jika Anda Lakukan Ini Setiap Pagi
Advertisement by
Atas sorakan itu, penasehat hukum Putri Candrawathi meminta agar Majelis Hakim menegur para pengunjung sidang.
"Tadi ada suara suara. Kami mohon arahan dan ketegasan Majelis Hakim untuk menjaga ketertiban sidang, menjaga wibawa persidangan ini," kata penasihat hukum Putri, Febri Diansyah, dalam persidangan yang sama.
Majelis Hakim pun mengabulkan permintaan tersebut.
"Baik, kami mohon yang mengganggu jalannya persidangan agar keluar," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.
Baca juga: Dapat DM Instagram dari Agnez Mo, Bunda Corla: Enggak Bisa Tidur
Baca juga: Idolakan DPR Live, Dian Sastro Sudah Saling Follow Instagram dengan Sang Penyanyi Korea
Baca juga: Percepatan Program Kendaraan Berbasis Listrik, Pemerintah Hapus PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Judul Pleidoi Putri Candrawathi: Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-putri Kami
Baitul Mal Kota Banda Aceh Pastikan Program Bantuan Modal Usaha Bebas Pungli |
![]() |
---|
PT Medco E&P Raih Penghargaan Serambi Ekraf Award 2025 Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif |
![]() |
---|
Teuku Riefky Akui Aceh Berpeluang Jadi Pusat Modest Fashion Indonesia |
![]() |
---|
Serambi Ekraf Awards Menambah Motivasi Usaha Ekonomi Rakyat di Bireuen |
![]() |
---|
Jangan Salahkan Perempuan: Melihat Fenomena Gugatan Cerai dalam Bingkai Sosial yang Lebih Luas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.