Opini
Jangan Salahkan Perempuan: Melihat Fenomena Gugatan Cerai dalam Bingkai Sosial yang Lebih Luas
Data dari Mahkamah Syar’iyah Aceh mencatat bahwa sebagian besar kasus perceraian dalam beberapa tahun terakhir berasal dari gugatan cerai
Oleh: Musdawati*)
PENINGKATAN angka gugatan cerai di berbagai daerah, termasuk Aceh, telah menarik perhatian publik.
Tak jarang, fenomena ini ditanggapi dengan tudingan sepihak kepada perempuan: “terlalu berani,” “terpengaruh kesetaraan gender,” atau bahkan “terlalu egois.”
Anggapan-anggapan ini mencerminkan cara pandang yang parsial dan bias terhadap realitas sosial yang lebih kompleks.
Padahal, sebagai daerah yang mempraktikkan syariat Islam dan memiliki struktur sosial patriarkis, Aceh justru menunjukkan fenomena keluarga yang mengkhawatirkan: angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tinggi, kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat, dan Aceh masih menjadi salah satu provinsi termiskin di Indonesia.
Maka pertanyaan mendasarnya adalah: apakah benar perceraian semata karena keberanian perempuan?
Data dari Mahkamah Syar’iyah Aceh mencatat bahwa sebagian besar kasus perceraian dalam beberapa tahun terakhir berasal dari gugatan cerai (cerai gugat), bukan talak oleh suami.
Namun, jika dilihat lebih dalam, perempuan menggugat cerai bukan karena semata “ingin bebas,” melainkan karena tak lagi sanggup bertahan dalam relasi yang menyakitkan.
Berdasarkan laporan DP3A Aceh tahun 2023, lebih dari 60 persen kasus KDRT tidak dilaporkan, dan dari yang dilaporkan, sebagian besar berujung pada perceraian.
Ini menunjukkan bahwa rumah tangga bukan lagi tempat aman bagi sebagian perempuan dan anak-anak.
Perkembangan teknologi turut memainkan peran penting dalam perubahan dinamika keluarga.
Akses terhadap informasi dan layanan hukum, media sosial, serta jaringan perempuan pendamping telah membuka kesadaran perempuan terhadap hak-hak mereka.
Bukan berarti teknologi mendorong perempuan untuk bercerai, melainkan memberikan mereka pilihan dan ruang untuk berpikir secara kritis. Jika dulu perempuan hanya bergantung pada keluarga atau tetangga untuk mengadu, kini mereka dapat mengakses lembaga bantuan hukum, konselor daring, hingga komunitas sesama penyintas melalui media digital.
Teknologi menjadi jendela menuju keberdayaan perempuan.
Namun, kenyataan pahit juga tak bisa diabaikan: tingginya angka kemiskinan di Aceh telah berkontribusi terhadap kerentanan keluarga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.