Breaking News

Kabar Artis

Artis Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Sendiri Puluhan Miliar Rupiah

Menurut Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, gugatan yang dilayangkan ke Tamara soal dugaan....

Editor: Eddy Fitriadi
Instagram
Tamara Bleszynski. Artis Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Sendiri Puluhan Miliar Rupiah. 

SERAMBINEWS.COM - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengakui adanya gugatan ke artis ternama Tamara Blezynski.

Gugatan itu dilayangkan oleh saudara kandung Tamara, Ryszard Bleszynski pada Jumat, 13 Januari 2023 dan terdaftar dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Menurut Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, gugatan yang dilayangkan ke Tamara soal dugaan wanprestasi.

Hal ini dilatarbelakangi karena urusan biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.

"Betul, mas. Gugatan wanprestasi, Mas. Seperti yang sudah diberitakan," ujar Djuyamto saat dihubungi awak media, Kamis (26/1/2023).

"Iya di gugatan seperti itu (urusan pengobatan)," lanjut Djuyamto.

Djuyamto mengatakan bahwa Tamara digugat dengan tuntutan ganti rugi total sebesar Rp 34 Miliar.

"Iya ganti rugi materil Rp 4 M, ganti rugi immateriil Rp 30 M," terangnya.

Hingga kini belum ada tanggapan dari pihak Tamara Blezynski terkait adanya gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Ryszard Bleszynski dalam petitumnya mengaku mengalami kerugian dari Tamara Bleszynski senilai Rp. 4.022.335.099.

Berikut isi gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski :

1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut,

- Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;

- Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank

2. Kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15.000).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved