Ayah Merin Ditahan KPK, Mantan Panglima GAM Jadi Perantara Gratifikasi Rp 32,4 M Irwandi Yusuf
Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam kasus gratifikasi yang turut melibatkan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar itu kemudian digunakan untuk dana operasional Irwandi.
Selain itu, Izil juga diduga ikut menikmati uang panas tersebut.
Setelah 4 Tahun Buron KPK menduga uang dari Heru dan Zainuddin bersumber dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar di Sabang Aceh.
Johanis mengatakan, Izil telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2018.
Tetapi, yang bersangkutan tidak pernah menjalani pemeriksaan dan melarikan diri. Izil kemudian ditetapkan sebagai buron sejak 30 November 2018.
Hingga akhirnya, KPK dibantu Polda Aceh berhasil menangkap Izil pada Selasa (24/1/2023).
Atas perbuatannya, Izil disangka melanggar Pasal l 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Ayah Merin Diboyong ke Jakarta, Tangan Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye
Tangan Diborgol, Kenakan Rompi Oranye
Sebelumnya, Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar tiba di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Izil sebelumnya ditangkap di Kota Banda Aceh, Aceh pada Selasa (24/1/2023).
Ia merupakan salah satu buron kasus rasuah.
Namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 November 2018.
Izil kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta melalui jalur udara pada hari ini, Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pantauan Kompas.com, Izil tiba pukul 19.42 WIB. Kedua tangannya diborgol. Izil juga tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" dan topi berwarna hitam.
Izil digiring turun dari mobil KPK dengan dikawal sejumlah petugas.
Prancis Desak Israel Batalkan Rencana Militer Ambilalih Gaza |
![]() |
---|
MAKI Apresiasi KPK Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan |
![]() |
---|
Indonesia dan BRICS: Posisi Bebas Aktif dan Ketidaksenangan AS |
![]() |
---|
ASN dan Masyarakat Bireuen Ikut Survei Integritas KPK, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Dewan Dakwah Aceh Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.