Berita Aceh Timur
Mahkamah Syar'iyah Idi Cetuskan Program Justice For All, Ini Layanan yang Ditawarkan
Jadi lewat program ini, jelas Hasanuddin, memungkinkan masyarakat terpinggirkan bisa mengakses Pengadilan untuk mengadukan permasalahan...
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Jadi lewat program ini, jelas Hasanuddin, memungkinkan masyarakat terpinggirkan bisa mengakses Pengadilan untuk mengadukan permasalahan-permasalahan hukum yang mereka hadapi.
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Mahkamah Syar'iyah Idi, Aceh Timur, mencetuskan program prioritas berupa justice for all atau keadilan buat semua kalangan.
Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Idi, Hasanuddin SHI, MAg kepada Serambinews.com, mengatakan program justice for all bertujuan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan Mahkamah.
Pasalnya, persoalan hukum dapat menimpa siapa saja, baik dari kalangan ekonomi mapan maupun dari kalangan ekonomi menengah kebawah.
Bagi kalangan ekonomi mapan, mendaftarkan perkara ke Pengadilan bukan sesuatu yang sulit.
Bahkan, mereka bisa saja menyewa jasa lawyer untuk mengurus persoalan hukum yang mereka hadapi.
Namun bagi masyarakat kalangan bawah, disamping mereka awam hukum, juga keterbatasan ekonomi sehingga menyebabkan mereka susah mengakses Pengadilan.
Baca juga: Para Istri di Aceh Besar Ramai-ramai Minta Cerai ke Mahkamah Syariah Jantho, Apa Masalahnya?
Hal itu karena untuk beracara di Pengadilan, disamping perlu ada biaya, juga harus mengerti terkait prosedur hukum.
"Mencermati realita masyarakat seperti itu, maka Mahkamah Syar’iyah Idi kembali mencetuskan program prioritas berupa justice for all atau keadilan buat semua kalangan," ungkap Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi, Hasanuddin SHI.
Jadi lewat program ini, jelas Hasanuddin, memungkinkan masyarakat terpinggirkan bisa mengakses Pengadilan untuk mengadukan permasalahan-permasalahan hukum yang mereka hadapi.
Sehingga mereka bisa mendapatkan keadilan.
Untuk mengimplementasikan Justice for all ini, MS Idi telah mengagendakan beberapa kegiatan, diantaranya adanya layanan pos bantuan hukum, pendaftaran prodeo (gratis), pelaksanaan sidang di luar gedung dan layanan terpadu berupa sidang isbat nikah.
Baca juga: Ratusan Istri di Aceh Besar Minta Cerai ke Mahkamah Syariah Jantho
Pos bantuan hukum (Posbakum)
Hasanuddin mengatakan, Pos bantuan hukum yang disediakan di MS Idi bertujuan supaya masyarakat bisa berkonsultasi, terkait permasalahan hukum yang mereka hadapi.
Bahkan mereka bisa dibantu untuk membuat surat gugatan, tatkala mereka hendak mendaftarkan perkaranya ke Mahkamah.
Pendaftaran perkara secara prodeo (gratis)
Selanjutnya, ungkap Hasanuddin, bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk mendaftarkan perkara, Mahkamah Syar’iyah Idi telah menganggarkan biaya untuk perkara prodeo.
Sehingga masyarakat bisa mendaftarkan perkaranya secara prodeo karena biaya akan ditanggung oleh negara melalui DIPA MS Idi.
Layanan prodeo ini diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu.
Adapun untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat cukup membawa surat keterangan kurang mampu dari kepala desa atau keuchik setempat dan lebih utama bagi pemegang Kartu Jaminan Sosial seperti Kartu Perlingungan Sosial, Kartu Program Keluarga Harapan dan kartu lainnya yang sejenis.
Namun, menurut Hasanuddin, anggaran untuk perkara prodeo ini memang terbatas, jadi masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas ini selama anggraan masih tersedia.
Sidang di luar gedung
Program lain yang akan dilaksanakan MS Idi pada tahun 2023 ini adalah pelaksanaan sidang di luar gedung atau yang biasa disebut sidang keliling.
Bagi masyarakat yang jaraknya jauh dengan kantor MS Idi, tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor MS Idi.
Namun, pelaksanaan sidang akan digelar di tempat yang lebih dekat dengan masyarakat.
Untuk tahun 2023 ini, pelaksanaan sidang keliling tetap digelar di dua tempat seperti tahun-tahun sebelumnya yakni, di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Raya dan Aula Kantor Urusan Agama Julok.
Sidang isbat terpadu
Menurut Hasanudin, kegiatan layanan terpadu ini harus melibatkan tiga instansi, yakni Mahkamah Syar’iyah Idi, Kantor Urusan Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dalam pelaksanaannya, Mahkamah Syar’iyah akan menggelar sidang isbat nikah.
Apabila dikabulkan hakim, maka Kantor Urusan Agama setempat akan mengeluarkan buku nikah dan setelah pernikahan mereka tercatat, Dukcapil akan mengeluarkan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran anak ataupun kartu keluarga.
Oleh karena itu, Hasanudin mengimbau kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Aceh Timur supaya bisa memanfaatkan fasilitas-fasilitas ini demi terpenuhinya rasa keadilan masyarakat.(*)
Baca juga: Bagi Pasangan Ingin Isbat Nikah Bisa Mendaftar ke Mahkamah Syariah Bireuen
Warga Aceh Meninggal di Nusakambangan, Keluarga Minta Jenazah Dipulangkan |
![]() |
---|
Kapolres Aceh Timur Imbau Warga Tetap Tenang, Jangan Mudah Terprovokasi |
![]() |
---|
Ratusan Warga Padati Gerakan Pangan Murah di Aceh Timur, Rp 95.000 per Paket |
![]() |
---|
Tingkatkan Kewaspadaan, Polres Aceh Timur Gelar Simulasi Sispam Mako |
![]() |
---|
RPIA Medco Tumbuhkan Potensi Anak dan Warga di Aceh Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.