Berita Bireuen
Bagi Pasangan Ingin Isbat Nikah Bisa Mendaftar ke Mahkamah Syariah Bireuen
Untuk sahnya persidangan isbat nikah, setiap pasangan harus mendatangkan saksi yang benar dan nantinya saksi akan diambil sumpah.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Bagi pasangan suami istri di Bireuen dan sudah melaksanakan nikah secara syariat Islam khususnya bagi kalangan warga miskin, korban konflik dan juga sebab lainnya sehingga belum ada buku nikah bila ingin Isbat Nikah dapat mendaftar ke Mahkamah Syar'iah Bireuen.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Bireuen, Anwar S Ag kepada Serambinews.com, Jumat (02/09/2022) terkait telah selesainya isbat nikah dan mungkin banyak pasangan lainnya ingin melakukan isbat nikah.
Kadis DSI mengatakan, menghindari dari menjamurnya pernikahan secara siri, maka pihak Dinas Syariat Islam akan melakukan sosialisasi kepada setiap masyarakat yang ada di kecamatan agar tidak lagi melakukan nikah siri.
"Bagi yang sudah mendaftar dan belum bisa melaksanakan sidang isbat nikah maka bisa langsung ke Kantor Mahkamah Syar'iyah dengan melengkapi syarat untuk mengikuti siding isbat nikah,” ujarnya.
Disebutkan, di Mahkamah Syar' iyah setiap tahun membuka posko prodeo untuk warga miskin, bagi masyarakat bisa mendaftar, namun untuk masyarakat biasa lainnya harus mengikuti aturan yang berlaku, dengan membayar sidang perkara.
Setelah mendaftar selanjutnya baru mendapatkan nomor persidangan dengan menunggu batas waktu selama 14 hari kerja baru selanjutnya dilakukan persidangan.
Dijelaskan, berdasarkan ketentuan, isbat nikah secara resmi biayanya sekitar Rp 300 ribu lebih.
Kegiatan isbat nikah yang dilaksanakan DSI Bireuen beberapa waktu lalu bersama lembaga lainnya biayanya ditanggung pemerintah, sedangkan bagi pasangan isbat nikah gratis. “Istbat nikah yang dilaksanakan DSI paling tidak bisa meringankan beban, mereka tidak harus mengeluarkan uang untuk biaya," ujarnya.
Dilaksanakan secara gratis, dengan sistem kerja di proses secara online ini bisa mempermudah bagi masyarakat tidak.harus menunggu waktu yang lama, ungkap Anwar.
Ketua Mahkamah Syar'iyah M Syauqi mengatakan untuk sah nya persidangan isbat nikah, setiap pasangan harus mendatangkan saksi yang benar dan nantinya saksi akan di sumpah dengan Al'qur'an.
"Ada tiga kategori saksi yang bisa dinyatakan sah dalam persidangan yang pertama mengetahui kalau pasangan sudah menikah, kedua hadir pada waktu pernikahan, dan selanjutnya mengetahui kalau pernikahan itu sah dan.keempat orang akan masuk dalam ruang sidang isbat nikah diantaranya pasangan dan dua orang saksi," ungkap Syauqi.(*)
Baca juga: 25 Pasangan Isbat Nikah di Bireuen Belum Dikabulkan, 21 Pasangan Gugur, Ini Sebabnya