Berita Aceh Barat
PPNPN Kemenag Aceh Barat Terima SK
Dengan diterimanya SK perpanjangan tugas tersebut, diharapkan seluruh PPNPN ini dapat terus mengabdi di lembaga Kementerian Agama di Aceh Barat.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Sejumlah pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat menerima surat keputusan (SK) tugas tahun 2023.
Surat keputusan (SK) tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Samsul Bahri SAg di aula Kantor Kementerian Agama setempat, Kamis (26/1/2023).
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Khairul Azhar menyebutkan, pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama setempat sebanyak 66 orang yang ditugaskan di setiap satuan kerja, baik di kantor, madrasah, maupun kantor urusan agama (KUA).
Khairul menyampaikan, dengan diterimanya SK perpanjangan tugas tersebut, diharapkan seluruh PPNPN dapat terus mengabdi di lembaga Kementerian Agama dan terus meningkatkan kinerja yang berintegritas, loyal dan disiplin dalam melaksanakan tugas.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Samsul Bahri SAg menyampaikan, surat keputusan (SK) tugas tersebut terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2023 hingga 30 November 2023, sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Samsul menegaskan bahwa hingga tiga bulan ke depan, PPNPN akan dievaluasi kinerjanya. “Jika pegawai tersebut tidak berkinerja baik, maka akan segera diberhentikan, dan surat keputusan (SK) tugas akan dicabut kembali,” ujarnya.(*)
Baca juga: Personel Polres Aceh Barat Berlatih Menembak
Baca juga: BREAKING NEWS - Perampok Sadis Beraksi di Langsa! Kepala Korban Sobek Dibalok Pelaku
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/PPNP-Aceh-Barat.jpg)