Ternyata Ini Masalahnya Kenapa Aceh Sulit Punya Bendera Walau Sudah Tertuang di UU dan Qanun
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 atau yang lebih dikenal dengan UUPA, jelas disebutkan kewenangan Aceh soal bendera.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktur Eksekutif Katahati Institute, Raihal Fajri MPd menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 atau yang lebih dikenal dengan UUPA, jelas disebutkan kewenangan Aceh soal bendera.
Di antaranya pada pasal 246-248 yang menyebutkan kewenangan Pemerintah Aceh untuk menetapkan bendera, lambang dan himne Aceh sebagai kekhususan daerah berjuluk Serambi Mekkah ini hingga terbentuknya Qanun Nomor 3 Tahun 2013.
Kewenangan ini mengatur dengan jelas bahwa Aceh bisa membentuk Qanun atau daerah lain disebutnya Perda.
Hal itu cukup dengannya pembahasan DPRA dan gubernur, atau wali kota dan bupati dengan DPRK untuk mendapat persetujuan bersama.
Pasal tersebut juga jelas disebutkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 pada pasal 23 juncto pasal 232.
Artinya Qanun Aceh disahkan oleh gubernur setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRA.
"Tidak ada sebutan secara khusus harus ke Mendagri, dua pasal tadi disebutkan kewenangan soal bendera dan bagaimana Aceh itu bisa merumuskan qanun," kata Raihal dalam program Serambi Podcast bersama Hurriah Foundation bertajuk Menyoal Perubahan Bendera Aceh dipandu host Iska Novita di Studio Serambi FM, Jumat (27/1/2023).
"Ini kan ceritanya mentok di Mendagri dan itu hampir sembilan tahunan.
Saya pikir itu bagaimana sikap pemerintahan pusat dan Pemerintah Aceh untuk melihat ini sebagai bagian dari perwujudan dan menjaga perdamaian berkelanjutan di Aceh," tambahnya.
Menurut Direktur Eksekutif Katahati Institute, hal ini momentum penting sebab Aceh punya peluang besar karena UUPA sedang didiskusikan dalam proses review untuk direvisi.
Dengan demikian, soal kewenangan Aceh dan lain-lain harus segera dibicarakan dan dijelaskan dalam proses revisi ini.
"Kenapa tiba-tiba kok urusan bendera ini gak selesai-selesai, padahal ada ruang-ruang kosong yang kemudian tidak mempertemukan para pihak untuk mendiskusikan ini," katanya.
Sementara Ketua Banleg DPRA, Mawardi M SE akrab disapa Tgk Adek menyampaikan, masalah bendera hanyalah sebagian kecil dari konsensus perjanjian MoU Helsinki.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.