Fakta Pria Bunuh Siswi SMP yang Open BO, Pelaku Juga Kerap Lecehkan Ibu Mertua
Tak hanya membunuh siswi SMP yang sudah melayaninya, Nanang Trihartanto ternyata pernah melakukan pelecehan kepada ibu mertuanya.
"Nanang mengaku sudah ada transaksi, korban membanderol Rp 300 ribu untuk satu jam," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan saat jumpa pers dengan menghadirkan pelaku di Mapolres, Rabu (25/1/2023).
Namun karena saat itu hotel penuh, korban dan pelaku akhirnya bertemu di sebuah kos di daerah Kartasura.
Selama satu jam pelaku dan korban melakukan hubungan intim.
Pada saat itu, pelaku masih belum puas namun korban menyatakan waktu bercinta telah habis sesuai transaksi sebesar Rp 300 ribu.
Ketika mengantar korban pulang, pelaku mulai ingin menghabisi nyawa korban.
"Motif pembunuhan pelaku mengakui melum puas dan ingin menguasai harta korban termasuk uang yang sudah dikasih korban saat jam ke 1," jelas AKBP Wahyu.
Pelaku menggunakan obeng dan pisau untuk menghabisi nyawa korban.
"Pelaku sempat membanting korban hingga terjatuh, dan korban sempat melawan, dikarenakan korban sudah kehabisan darah pelaku langsung menghabisi nyawa korban," ungkap AKBP Wahyu.
Pelaku kesehariannya bekerja sebagai manusia silver di daerah Kartasura dan sempat dibui karena kasus pencurian kendaraan bermotor di Magelang pada tahun 2020.
Kini pelaku dijatuhi Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH pidana atau pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman seumur hidup dan paling berat hukuman mati," jelas AKBP Wahyu.
Sebelum korban tewas, dua teman korban sempat mengantar korban ke Hotel Setyorini, pada Selasa (24/1/2023) dini hari.
Setelah mengantar korban, kedua teman korban tak lagi mengikuti korban.
Korban kemudian hilang dan ponselnya tidak bisa dihubungi.
Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025 Tuntas, Kemenag Banda Aceh Gelar Rapat Evaluasi |
![]() |
---|
Empat Daerah Berebut 3 Tiket PORA Aceh Jaya di Babak Play Off Futsal 2025 |
![]() |
---|
Disdikbud Aceh Besar Gandeng FKIP USK Tingkatkan Kapasitas Guru PJOK |
![]() |
---|
Kejari Bireuen Gunakan RJ untuk Tuntaskan Kasus Penganiayaan Anak |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Eks Camat Peusangan, JPU Kejari Bireuen Hadirkan 10 Keuchik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.