Nasib Pilu Siswi SMA Dirudapaksa 7 Pria di Rumah Kosong, 2 Pelaku Masih Berusia 12 Tahun
Ia dirudapaksa oleh tujuh remaja di sebuah rumah kosong di Jalan Rawasari, Lorong Purnama, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni.
SERAMBINEWS.COM - Nasib tragis seorang gadis di bawah umur yang menjadi korban rudapaksa.
Korban yang berstatus siswi itu dirudapaksa oleh tujuh pria.
Para pelaku umumnya masih di bawah umur, dan bahkan ada pelaku yang masih berusia 12 tahun.
Korban berinisial AN (15), seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Palembang, Sumatera Utara menjadi korban rudapaksa.
Ia dirudapaksa oleh tujuh remaja di sebuah rumah kosong di Jalan Rawasari, Lorong Purnama, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni.
Peristiwa memilukan yang menimpa AN itu terjadi pada 4 Januari 2023 lalu.
Kini, pihak kepolisian telah mengamankan lima orang pelaku, dua di antaranya masih berusia 12 tahun.
Melansir TribunSumsel.com, peristiwa bermula saat korban bertemu dengan seorang pelaku di Simpang Bombat.
Setelah itu, pelaku mengajak korban ke rumah kosong yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
"Saya berontak dan tak bisa melawan karena mereka jumlahnya banyak," ujar AN.
Baca juga: Bejat! Ayah Rudapaksa 2 Anak Tiri selama 6 Tahun, Sakit Hati Istri Selingkuh dengan Pria Lain
Sementara itu, menurut ayah korban, WIY (50), awalnya, pada 4 Januari 2023, anaknya seharian tak pulang ke rumah.
Karena khawatir, WIY memutuskan untuk lapor polisi.
"Selang beberapa jam membuat laporan, anak saya dan temannya ketemu."
"Kami kembali ke polsek untuk memberitahukan kalau anak kami sudah ketemu," kata WIY, Jumat (27/1/2023).
Kasus Pembacokan dan Perampasan di Pasar Aceh, Polresta Minta Orang Tua Jaga Pergaulan Anak |
![]() |
---|
Kronologi 17 Brimob Keroyok Warga di Maluku dan Lecehkan Kakak Korban, Kini Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Polresta Tegaskan Aksi Pembacokan di Banda Aceh Bukan Begal, Perselisihan Dua Kelompok Remaja |
![]() |
---|
Sosok S Pemberi Data Rekening Dormant Rp 70 Miliar ke Otak Penculikan Kacab Bank BUMN, Masih DPO |
![]() |
---|
Rudapaksa Anak Kandung, Seorang Ayah di Banda Aceh Dituntut 200 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.