Pemilu 2024

Banyak Peminat, Segini Gaji dan Lama Masa Kerja PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pemilu 2024

Masing-masing anggota Badan Adhoc Pemilu 2024 memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Pemilu.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 

Gaji PPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:

- Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.500.000

- Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000

- Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.150.000

- Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.050.000

Masa kerja PPS Pemilu 2024 adalah dari 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Baca juga: Pimpinan DPRK Aceh Utara dan Ketua Parpol Bahas Indikasi Kecurangan Rekrutmen PPK dan PPS

3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Gaji KPPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi dua jabatan yaitu:

- Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000

- Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.100.000

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah dari 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.

4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

- Gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000.

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah dari 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.

Baca juga: Kapolres Pidie Pimpin Upacara HUT Satpam, Ini Nama-nama yang Terbaik

Baca juga: Jalan Kaki Hampir Satu Jam ke Sekolah, BFLF Hadiahkan Sepeda Gratis kepada Siswi Kurang Mampu

Baca juga: Samanhudi Pernah Dibesuk Santoso saat Masih di Lapas, Bantah Punya Dendam dengan Wali Kota Blitar

Kompas.com: Berapa Gaji dan Lama Masa Kerja PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pemilu 2024?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved