Jaksa: Tuntutan Terhadap Bharada E Sudah Penuhi Azas Peradilan Hukum, Perannya sebagai Eksekutor
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan tuntutan pidana yang mereka berikan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah memenuhi azas peradilan hukum dan rasa keadilan.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Hal tersebut jaksa sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).
"Kami berpendapat, tinggi rendahnya tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi azas peradilan hukum dan rasa keadilan," ujar jaksa di ruang sidang.
Jaksa menjelaskan, tim JPU mengajukan tuntutan 12 tahun penjara sudah dengan mempertimbangkan peran Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Baca juga: Satu Hati Brimob Dukung Bharada E, Karangan Bunga hingga Fans Eliezers Angels Ramaikan Sidang
Dalam hal ini, Bharada E berperan sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan kepada Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Peran keterlibatan Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan perbuatan penembakan kepada korban Brigadir J sebanyak 3-4 kali, sehingga kami penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," tuturnya.
Lebih jauh, kata jaksa, kejujuran Bharada E juga sudah menjadi pertimbangan dalam tuntutan 12 tahun penjara itu.
Pasalnya, kasus pembunuhan Brigadir J ini baru terbongkar usai Bharada E membongkar kebohongan Ferdy Sambo kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora, sehingga terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," imbuh jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E hukuman pidana 12 tahun penjara.
Adapun saat membacakan tuntutan, jaksa tampak menahan tangis.
Jaksa yang menahan tangis itu tampak dikuatkan oleh jaksa lainnya.
Setelah pembacaan tuntutan itu, sidang pun sempat ricuh karena kecewa dengan keputusan jaksa.
Bharada E sendiri telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
Jaksa Masuk Dayah di Aceh Singkil, Bagikan Makanan Bergizi dan Berikan Penyuluhan Hukum ke Santri |
![]() |
---|
VIDEO Garda Revolusi Iran Siap Perang Total Kekuatan Kami Meningkat Pesat Siap Hadapi Ancaman Global |
![]() |
---|
VIDEO Panas! Jenderal Israel Desak Kabinet Tentukan Strategi Gaza atau Perang Berlanjut Tanpa Batas |
![]() |
---|
Detik-detik Iwan Gorok Siska hingga Tewas, Tuduh Kekasihnya Selingkuh, Pelaku Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Siska Maharani Tewas Dibunuh Kekasihnya M Riduan, Korban Sempat Teriak: Lo Gak Sayang Lagi Sama Gua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.