JPU Tolak Pleidoi Putri Candrawathi Setebal 995 Halaman, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan

Jaksa Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim untuk mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa putri candrawathi

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim untuk mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa putri candrawathi dan penasihat hukumnya.

Pernyataan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dengan agenda replik terhadap pleidoi  Putri  dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

“Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa nota pembelaan Terdakwa Putri Candrawati beserta tim penasihat hukumnya haruslah dikesampingkan,” ucap Jaksa.

JPU menilai, uraian-uraian yang disampaikan terdakwa Putri dan penasihat hukumnya tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan penuntut umum.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu menolak dari tim penasehat hukum terdakwa Putri Candrawati dan dari terdakwa Putri Candrawati," ucap Jaksa.

Kemudian, JPU dalam repliknya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan  sebagaiman tuntutan yang telah disampaikan penuntut umum pada Rabu, 18 Januari 2023.

“Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 januari, 2023. Demikian replik atas pleidoi dari tim penasehat hukum Terdakwa Putri Candrawati dan pleidoi Terdakwa Putri Candrawati yang telah dibacakan dalam persidangan hari ini Senin tanggal 30 Januari 2023,” ucap Jaksa.


“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mulia untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.”

Baca juga: Putri Candrawathi: Jutaan Hinaan, Cemooh Bahkan Penghakiman telah Hihujamkan kepada Saya

Sebelumnya, Arman Hanis selaku Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam nota pembelaan atau pleidoinya memohon kepada hakim untuk menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair: Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Dakwaan Subsidair: Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lalu, membebaskan Terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging).

 Tidak hanya itu, Arman Hanis dalam nota pembelaannya  juga memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan Penuntut Umum mengeluarkan Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia cabang Salemba.

Termasuk memulihkan nama baik dan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula.

Serta, memerintahkan penuntut umum untuk pencabutan garis polisi (police line) rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

Kemudian memerintahkan penuntut umum agar mengembalikan barang barang milik terdakwa dan keluarga terdakwa serta membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada negara.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum lebih dulu menuntut Terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.

JPU menilai, terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara bersama-sama Ferdy Sambo Cs melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46.

Baca juga: Nota Pembelaan Putri Candrawathi: Yosua Merudapaksa Saya dan Mengancam Bunuh Anak Saya

Jaksa soal Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan dan Diperkosa: Penuh Khayalan, Kental Siasat Jahat

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pengakuan Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, lalu berganti diperkosa seperti cerita bersambung yang kental dengan siasat jahat.

Pernyataan itu disampaikan oleh Jaksa Sugeng Hariadi dalam replik JPU untuk menanggapi pleidoi yang disampaikan terdakwa Putri dan  penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

“Perubahan cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat,” ujar Jaksa Sugeng.

Namun, kata Sugeng, namanya kejahatan yang memiliki sifat tidak ada yang sempurna dan pasti meninggalkan jejak tidak dapat disembunyikan.

“Sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang benderang di hadapan persidangan ini yang menyatakan terdakwa Putri Candrawati sekira pukul 15.40 WIB tiba di rumah Jl Saguling bersama saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Kuat Maruf, saksi Richard Eliezer, saksi Susi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap Sugeng.

 
“Lalu, terdakwa Putri Candrawati setelah melakukan rutinitas tes PCR kemudian naik ke lantai 3 bersama saksi Kuat Maruf untuk bertemu dengan saudara Ferdy Sambo yang sudah terlebih dahulu tiba di rumah Saguling 3 nomor 29. Lalu Terdakwa Putri Candrawathi menceritakan peristiwa Magelang pada saudara Ferdy Sambo sehingga Saudara Ferdy sambo menyusun pembunuhan berencana dengan pembagian tugas.”

Menurut JPU, dalam pembagian tugas tersebut, Jaksa menganggap Putri Candrawathi mengajak saksi Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, Richard Eliezer membawa Brigadir J ke rumah Jl Duren Tiga.

“Dan saudara saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saudara Ferdy Sambo bertugas menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Fakta tersebut diperoleh dari keterangan saksi Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” ucap Jaksa Sugeng.

“Sehingga dengan demikian dalil dari Putri Candrawati patut untuk kesampingkan.”

 
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum lebih dulu menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.

JPU menilai, Putri Candrawathi terbukti secara bersama-sama Ferdy Sambo Cs melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46.

Namun Putri Candrawathi dalam pleidoinya mengaku tidak paham kenapa dirinya dituding terlibat pembunuhan berencana. Sebab, menurut Putri Candrawathi, dirinya tidak tahu ada peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Menpan-RB Azwar Anas Beri Klarifikasi Usai Gaduh Rp 500 Triliun Pemborosan Anggaran Kemiskinan

Baca juga: Jaksa: Tuntutan Terhadap Bharada E Sudah Penuhi Azas Peradilan Hukum, Perannya sebagai Eksekutor

Baca juga: Badai Sapu Kubah Masjid Baitannur Kemukiman Bintang Hu dan Atap Puluhan Rumah Warga di Pidie

Kompas.tv: Jawab Pleidoi Putri Candrawathi Setebal 995 Halaman, JPU Mohon Hakim Vonis Sesuai Tuntutan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved