Samanhudi Dibela 8 Pengacara, Kuasa Hukum Ungkap Percakapan Kliennya Dengan Otak Perampok

Delapan orang pengacara siap membela mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang kini kembali mendekam di tahanan.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto mengkonfirmasi langsung penangkapan Samanhudi Anwar mantan Wali Kota Blitar yang jadi otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso 

SERAMBINEWS.COM, SURABAYA -- Delapan orang pengacara siap membela mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang kini kembali mendekam di tahanan.

Samanhudi yang dulunya dipenjara karena kasus korupsi di wilayah yang dipimpinnya kini jadi tersangka perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, ruah yang dulu pernah ditinggalinya.

Joko Trisno Mudiyanto ketua kuasa hukum Samanhudi mengatakan, pihaknya bakal membela hak-hak M Samanhudi Anwar meskipun telah berstatus tersangka dan sedang menjalani tahanan selama proses penyidikan.

Samanhudi ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Jatim, pada Jumat (27/1/2023).

"Kami akan membela hak-haknya walaupun sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi dia tetap punya hak untuk melakukan upaya-upaya hukum," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (29/1/2023).

Disinggung mengenai upaya hukum yang bersifat konkret seperti pengajuan penangguhan penahanan untuk kliennya.

Joko Trisno menegaskan, semua instrumen hukum yang memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai upaya menjamin hak-hak dari sang klien, bakal dilakukannya.

Namun, hal tersebut tetap akan dikoordinasikan terlebih dahulu sebelum pihak keluarga besar kliennya, beserta anggota tim kuasa hukum yang dikomandoinya.

"Iya, kami masih mau merapatkan dulu dengan tim. Nanti tim kuasa hukumnya ada delapan orang. Artinya kita tidak bisa memutuskan sendiri nanti langkahnya apa baru saya bisa menyampaikan," tegasnya.

Intinya, Joko Trisno menampik tuduhan bahwa kliennya disebut-sebut sebagai otak yang perancang aksi perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

Apalagi sampai tuduhan tersebut disangkutpautkan dengan dendam politik atas kasus hukum yang pernah dijalani oleh sang klien beberapa tahun lalu.

Baca juga: Fakta Eks Walkot Blitar Samanhudi Tersangka Perampokan di Rumdis Walkot Blitar: Ingin Balas Dendam

Ia menduga, terseretnya sang klien atas kasus tersebut, karena adanya pernyataan 'ngawur' dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari salah satu tersangka perampok berperan sebagai eksekutor yang ditangkap lebih awal, yakni Mujiadi.

Padahal, lanjut Joko Trisno, kliennya itu mengaku kepadanya, tidak mengenal dekat sosok Mujiadi.

Hanya saja, Samanhudi kerap bertemu Mujiadi di dalam masjid Lapas Sragen, karena pria kelahiran Pronojiwo, Lumajang, 54 tahun lalu itu, dikenal sebagai warga binaan yang kerap ditugaskan membersihkan masjid lapas.

Sedangkan, saat itu Samanhudi Anwar merupakan salah satu warga binaan, yang lebih banyak menghabiskan waktu di masjid lapas selama menjalani masa pembinaan di lapas tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved