Samanhudi Dibela 8 Pengacara, Kuasa Hukum Ungkap Percakapan Kliennya Dengan Otak Perampok
Delapan orang pengacara siap membela mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang kini kembali mendekam di tahanan.
SERAMBINEWS.COM, SURABAYA -- Delapan orang pengacara siap membela mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang kini kembali mendekam di tahanan.
Samanhudi yang dulunya dipenjara karena kasus korupsi di wilayah yang dipimpinnya kini jadi tersangka perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, ruah yang dulu pernah ditinggalinya.
Joko Trisno Mudiyanto ketua kuasa hukum Samanhudi mengatakan, pihaknya bakal membela hak-hak M Samanhudi Anwar meskipun telah berstatus tersangka dan sedang menjalani tahanan selama proses penyidikan.
Samanhudi ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Jatim, pada Jumat (27/1/2023).
"Kami akan membela hak-haknya walaupun sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi dia tetap punya hak untuk melakukan upaya-upaya hukum," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (29/1/2023).
Disinggung mengenai upaya hukum yang bersifat konkret seperti pengajuan penangguhan penahanan untuk kliennya.
Joko Trisno menegaskan, semua instrumen hukum yang memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai upaya menjamin hak-hak dari sang klien, bakal dilakukannya.
Namun, hal tersebut tetap akan dikoordinasikan terlebih dahulu sebelum pihak keluarga besar kliennya, beserta anggota tim kuasa hukum yang dikomandoinya.
"Iya, kami masih mau merapatkan dulu dengan tim. Nanti tim kuasa hukumnya ada delapan orang. Artinya kita tidak bisa memutuskan sendiri nanti langkahnya apa baru saya bisa menyampaikan," tegasnya.
Intinya, Joko Trisno menampik tuduhan bahwa kliennya disebut-sebut sebagai otak yang perancang aksi perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
Apalagi sampai tuduhan tersebut disangkutpautkan dengan dendam politik atas kasus hukum yang pernah dijalani oleh sang klien beberapa tahun lalu.
Baca juga: Fakta Eks Walkot Blitar Samanhudi Tersangka Perampokan di Rumdis Walkot Blitar: Ingin Balas Dendam
Ia menduga, terseretnya sang klien atas kasus tersebut, karena adanya pernyataan 'ngawur' dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari salah satu tersangka perampok berperan sebagai eksekutor yang ditangkap lebih awal, yakni Mujiadi.
Padahal, lanjut Joko Trisno, kliennya itu mengaku kepadanya, tidak mengenal dekat sosok Mujiadi.
Hanya saja, Samanhudi kerap bertemu Mujiadi di dalam masjid Lapas Sragen, karena pria kelahiran Pronojiwo, Lumajang, 54 tahun lalu itu, dikenal sebagai warga binaan yang kerap ditugaskan membersihkan masjid lapas.
Sedangkan, saat itu Samanhudi Anwar merupakan salah satu warga binaan, yang lebih banyak menghabiskan waktu di masjid lapas selama menjalani masa pembinaan di lapas tersebut.
Rumah dan Balai Pengobatan di Aceh Besar Terbakar Saat Dini Hari, Dua Sepmor Juga ikut Dilalap Api |
![]() |
---|
Ini Rincian Formasi yang Diajukan Pemko Lhokseumawe untuk PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini Melonjak Puluhan Ribu! Simak Daftar Harga Emas Antam per Gram 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
IPPAT Sesali Pernyataan Wali Kota Langsa, Sebut Bupati Aceh Timur Debt Collector |
![]() |
---|
Jakarta Kembali Memanas, Bentrok Polisi Vs Massa Pecah, Aparat Tembakkan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.