Berita Aceh Jaya

Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Kebakaran, Pemkab Minta Instalasi Listrik Dicek 5 Tahun Sekali

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Aceh Jaya mewajibkan untuk dilakukan pengecekan/pemeriksaan ulang instalasi listrik pada bangunan rumah/gedung

Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Surat edaran antisipasi kebakaran. 

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Aceh Jaya mewajibkan untuk dilakukan pengecekan/pemeriksaan ulang instalasi listrik pada bangunan rumah/gedung secara berkala 5 tahun sekali.

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dini dan mengantisipasi bahaya kebakaran, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya mengeluarkan Surat Edaran.

Surat dengan nomor : 360/124/2023 tentang antisipasi bahaya kebakaran di wilayah Kabupaten Aceh Jaya yang ditandatangani langsung Pj Bupati Dr Nurdin pertanggal 24 Januari 2023.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran yang terjadi, baik disebabkan oleh kelalaian ataupun kesengajaan.

"Maka pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat, kantor lembaga Pemerintahan, Perbankan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta para pelaku usaha di Wilayah Kabupaten Aceh Jaya untuk lebih waspada terhadap hal-hal yang bisa menyebabkan kebakaran," demikian dikutip dari surat tersebut.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Aceh Jaya mewajibkan untuk dilakukan pengecekan/pemeriksaan ulang instalasi listrik pada bangunan rumah/gedung secara berkala 5 tahun sekali.

Hal ini guna memastikan instalasi listrik pada bangunan tersebut sesuai dengan standar keamanan yaitu, menggunakan kabel dan instalasi Standar Nasional Indonesia. 

Seringnya terjadinya kebakaran listrik bermula dari soket, kabel ekstensi, atau stop kontak yang rusak dan peralatan listrik yang sudah usang.

Baca juga: Ridwan Tewas Dalam Kebakaran Rumahnya di Medan, Korban Nekat Terobos Kobaran Api

Namun, banyak orang yang tetap menggunakannya dan menganggapnya berfungsi baik.

Padahal, hal ini bisa menimbulkan resiko kebakaran listrik. 

Peralatan listrik dengan kabel yang rusak dapat mengirimkan panas ke berbagai permukaan seperti lantai serta karpet yang mudah terbakar, yang akhirnya dengan cepat memicu kebakaran. 

Selain itu, pemakaian steker atau stop kontak (colokan) listrik bertumpuk terlalu banyak pada satu titik sumber listrik dapat memicu korsleting listrik karena pembebanan berlebih secara terus menerus akan menimbulkan panas. 

Seperti halnya dengan listrik, penyebab kebakaran pada gedung kantor/rumah juga tentu dapat disebabkan oleh sumber api seperti kompor, gas, lilin, korek api, obat nyamuk bakar, lampu minyak/teplok dan peralatan sehari-hari lainnya. 

Selanjutnya mengintruksikan, jika terjadi kebocoran pada kompor gas maka regulator harus dilepas dan tidak menghidupkan kompor.

Baca juga: Kapolres Lhokseumawe Ingatkan Warga Potensi Kebakaran Lahan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved