Berita Aceh Tenggara

Pembuatan SIM di Satpas Polres Agara Hanya Butuh 170 Menit, Layanan Dibuka Senin Hingga Sabtu

“Proses pembuatan SIM A, B, dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit," terang AKBP Raden Doni Sumarsono.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Raden Doni Sumarsono, SIK, MH. 

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Selama bulan Januari 2023, Sebanyak 342 orang telah memiliki atau membuat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Aceh Tenggara, kawasan Desa Kutarih, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Raden Doni Sumarsono, SIK, MH didampingi Baur SIM, Aipda Mirwan Hadi mengatakan, selama bulan Januari 2013, sebanyak 342 orang membuat SIM di Aceh Tenggara.

Lanjut Kapolres, ini menunjukkan kalau kesadaran masyarakat untuk membuat SIM sudah tinggi.

Jadwal pembuatan SIM di Kantor Samsat Polres Aceh Tenggara yakni Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

“Proses pembuatan SIM A, B, dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit," terang AKBP Raden Doni Sumarsono.

Kapolres Agara, AKBP Raden Doni Sumarsono mengimbau kepada pengendara untuk menaati peraturan dalam berlalu lintas.

“Tetap memakai helm muka dan belakang guna menghindari terjadinya kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan pengendara sepeda motor,” pesannya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved