Pengacara Mohon Hakim Bebaskan Ferdy Sambo: Demi Tegaknya Keadilan dan Kebenaran

Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sesuai diktum pleidoi yang telah disampaikan

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sesuai diktum pleidoi yang telah disampaikan, yakni membebaskan kliennya.

Hal tersebut demi tegaknya keadilan dan kebenaran serta memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku juga untuk penegakan hukum di masa yang akan datang.

Demikian Arman Hanis dalam duplik yang dibacakan atas replik Jaksa Penuntut Umum untuk Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

“Maka Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menerima seluruh dalil Duplik dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo,” kata Arman Hanis.

Tidak hanya itu, Arman Hanis meminta Hakim untuk menolak seluruh dalil Replik dari Penuntut Umum.

“Menjatuhkan Putusan sebagaimana Diktum Pleidoi Tim Penasihat Hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023,” ucap Arman Hanis.

“Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).”

Arman Hanis menututkan, bagi Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo, uraian-uraian yang disampaikan penuntut umum dalam replik sama sekali tidak memiliki dasar yuridis untuk melumpuhkan pleidoi.

“Penasihat Hukum dari Terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara ini berpendapat bahwa Replik Penuntut Umum haruslah ditolak karena uraian-uraian Replik tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk melumpuhkan Nota Pembelaan (Pledooi) Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo,” ucap Arman Hanis.

 
Sebelumnya dalam duplik yang disampaikan, Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo juga menilai JPU gagal membuktikan kliennya terlibat penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bukan hanya itu, Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dalam dupliknya juga mengkritisi replik jaksa penuntut umum yang menurutnya serampangan.

“Terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi, namun tim penasihat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustasi penuntut umum,” ujar Arman Hanis.

“Penuntut umum terlihat frustasi, karena semua dalil tuntutannya terbantahkan dan sialnya lagi di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya, yang tersisa hanyalah racauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi.”

Baca juga: Pleidoi Ferdy Sambo Ditolak, Jaksa Minta Majelis Hakim Tetap Putuskan Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

Atas hal itu jaksa menyampingkan seluruh nota pembelaan dari kubu  Ferdy Sambo atas tuntutan pidana penjara seumur hidup.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved