Kepsek Tewas saat Selingkuh dengan Bu Guru, Bupati Turun Tangan, Nasib Bu Guru Terancam

S dikabarkan meninggal saat berhubungan badan dengan selingkuhannya, MSR (39) yang juga berprofesi sebagai ASN dan merupakan guru di SDN yang sama.

Editor: Amirullah
Dokumen Polres Trenggalek
Proses evakuasi jenazah S, ASN Tulungagung dari salah satu hotel di Trenggalek. (Istimewa) 

"Hari ini dimintai keterangan terkait kejadian tersebut," ujar Kabid Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dindikpora Tulungagung, Muhammad Ardian Candra, dikutip TribunJatim.com, Senin (30/1/2023).

"Beliau untuk sementara ditempatkan di UPT sampai ada putusan terkait kasus ini."

Adapun menurut penuturan Polres Trenggalek, kasus ini bermula saat S membawa mobilnya yang ditumpangi bersama MSR pada Selasa (24/1/2023) pagi.

Keduanya lantas tiba di hotel pada pukul 08.00 WIB dan melakukan perbuatan asusila meski sama-sama sudah berkeluarga.

Lantas, pada sekira pukul 08.30 WIB, S yang tengah berhubungan badan mendadak sesak napas lantas lemas seperti sedang tertidur.

Pertolongan pertama sempat diupayakan petugas medis dengan memompa jantung dan memberikan napas buatan.

S kemudian dilarikan ke RSUD dr Soedomo Trenggalek dan dinyatakan meninggal dunia.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, namun tidak ditemukan adanya indikasi penggunaan obat kuat dan sejenisnya.(TribunWow.com)

Nasib Bu Guru PPPK di Ujung Tanduk

MSR oknum guru di Besuki, Tulungagung, Jawa Timur yang terciduk berzina dengan kepala sekolahnya kini berada di ujung tanduk.

MSR, wanita berumur 39 tersebut kepergok satu kamar dengan sang kepala sekolah S (50) di sebuah hotel Trenggalek, Jawa Timur.

Sayangnya nasib mereka apes setelah S meninggal dunia saat mereka tengah berhubungan intim dengan bukan pasangan resminya di hotel tersebut.

Kini MSR hanya bisa melihat masa depan karirnya hancur, gara-gara perbuatannya itu.

Guru MSR tak hanya dilarang mengajar, tapi juga harus bersiap-siap menerima sanksi kepegawaian yang lebih berat.

Menurut Kabid Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dindikpora Tulungagung, Muhammad Ardian Candra, pada Senin (30/1/2023) SMR diperiksa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved