Jumat, 17 April 2026

Pedagang Bisa Kena Denda Kalau Jual MinyaKita Di Atas HET Rp14.000

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta para pedagang untuk tidak menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar Breaking News Kompas TV
Foto ilustrasi MinyaKita. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bakal menerapkan sanksi atau penalti kepada pedagang yang menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA  - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta para pedagang untuk tidak menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000.

Ia mengingatkan, jika ada yang menjual lebih mahal akan dikenakan penalti.

"Kalau (harga) naik didenda, dipenalti karena ada Keputusan Menteri Perdagangan harga eceran tertinggi Rp 14.000. Enggak boleh naik, kalau jual lebih ya kena penalti," kata Zulhas sapaan akrabnya, di Kantor Kementerian Perdagangan, seperti yang dilaporkan kontributor Kompas TV, Bongga Wangga, Selasa (31/1/2023).

Di sisi lain, Zulhas menyampaikan pemerintah juga sudah berupaya untuk menambah pasokan minyak goreng, agar bisa memenuhi permintaan masyarakat terhadap produk MinyaKita yang tinggi. Yakni dari 300.000 ton per bulan menjadi 450.000 ton per bulan.

"Mudah-mudahan nanti dua minggu lagi sudah banyak barangnya karena untuk dalam negeri sudah ditambah separuh. Itu mudah-mudahan dua minggu lagi sudah banjir," ujar Zulhas.

Baca juga: Harga Minyak Pala Menanjak, Harga Nilam Turun Tipis di Abdya dan Aceh Selatan, Ini Rinciannya

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam penyelidikannya menemukan ada distributor di Yogyakarta yang menjual minyak goreng curah merk Minyakita dengan sistem bundling atau paketan produk.

Direktur Ekonomi, Kedeputian bidang Kajian dan Advokasi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan, tindakan tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 15 ayat 2 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Temuan lain yang sempat dijadikan perkara di Kantor Wilayah 7 (Yogyakarta) yaitu adanya temuan 'tying' yang mana teman-teman menemukan ada beberapa distributor yang mempaketkan atau yang mengeluarkan kebijakan kalau ada pembeli yang ingin membeli Minyakita harus membeli produk lain," tutur Mulyawan seperti dikutip dari Kompas.com.

 "Dan ini termasuk praktek prinsip persaingan usaha yang tidak sehat dan di dalam Undang-undang nomor 5/1999 pasal 15 ayat 2, ini sudah masuk dalam kategori yang dilarang," tambahnya.

Oleh sebab itu, lanjut Mulyawan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil temuan tersebut untuk dilakukan proses penegakan hukum ataupun advokasi usaha.

Mulyawan juga memaparkan berdasarkan hasil penyelidikan oleh KPPU dari 7 kantor wilayah KPPU yang ada di Tanah Air, hampir semua daerah yang menjual Minyakita di atas Harga Eceren Tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter.

Adapun daftar 7 kantor wilayah KPPU di Tanah Air meliputi Medan, Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan, Makasar, dan Yogjakarta.

"Minyak goreng Minyakita juga hampir di seluruh kanwil mengalami kenaikan di atas 14.000, sehingga ini mengindikasikan bahwa kebijakan pemerintah yang mentapkan HET tidak berjalan aturannya," pungkas dia.

Baca juga: LSM Laporkan Zulhas ke Bawaslu Buntut Bagikan Minyakita Sambil Promosi Anak

MinyaKita Langka, Mendag Janji Banjiri Pasar dengan Minyak Goreng Subsidi di Februari

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah dan produsen
siap meningkatkan tambahan suplai minyak goreng (migor) kemasan dan curah sebanyak 450.000 ton per bulan. Tambahan stok minyak goreng itu akan disediakan selama tiga bulan yaitu Februari—April 2023.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved