Sabtu, 13 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Mahmakah Agung Tolak Kasasi JPU Kejari Aceh Besar Soal Kasus Pengadaan Sapi Kurus Saree

Artinya, putusan kasasi tersebut menguatkan putusan tingkat pertama yaitu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang memvonis...

Tayang:
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Thumbnail Youtube Serambi On TV
Kasus sapi kurus di Saree. 

Artinya, putusan kasasi tersebut menguatkan putusan tingkat pertama yaitu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang memvonis bebas para terdakwa.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bali di Dinas Peternakan Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2017. 

Dalam putusan kasasi nomor 7158 K/Pid.Sus/2022 tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

Putusan dimusyawarahkan Majelis Hakim pada Selasa, 27 Desember 2022 oleh Dr H Suhadi SH MH sebagai Ketua Majelis, H Dwiaro Budi Santiarto SH MH dan Dr Sinintha Yuliansih Sibarani SH MH sebagai hakim anggota. 

Artinya, putusan kasasi tersebut menguatkan putusan tingkat pertama yaitu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang memvonis bebas para terdakwa.

Ada empat terdakwa dalam kasus ini yaitu, Alimin Hasan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, Ichwan Perdana selaku Pejabat Pelaksana Tekinis Kegiatan, serta Kuswandi dan Surya sebagai Penyedia Jasa. 

Untuk diketahui, kasus ini sendiri mencuat ke publik pada 2021, setelah viralnya sapi-sapi yang dikandangkan di UPTD Saree, Aceh Besar dalam kondisi kurus kering.

Kuasa Hukum Alimin Hasan, Mohd Jully Fuady SH kepada Serambinews.com, Kamis (2/2/2023) mengaku baru menerima pemberitahuan putusan kasasi pada Selasa 31 Januari 2023.

Baca juga: Pengadilan Tipikor Mulai Disidangkan Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Bali

"Saya baru kemarin (Selasa 31 Januari 2023) mendapat pemberitahuan resmi yaitu, salinan petikan putusan dari Mahakamah Agung melalui Pengadilan Tipikor Banda Aceh," katanya.

Dalam putusan tersebut, kata Jully Fuady, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari JPU Kejari Aceh Besar atas terdakwa Alimin Hasan dan Ichwan Perdana.

Sedangkan putusan kasasi terhadap dua terdakwa lain yaitu, Kuswandi dan Surya sebagai penyedia jasa dalam pengadaan sapi bali belum turun.

"Kami Tim Penasihat Hukum Pak Alimin memberikan apresiasi kepada Majelis Judex Yuris atas putusan ini. Selamat kepada Pak Alimin dan juga memberikan apresiasi kepada rekan-rekan penuntut atas proses persidangan dan upaya Kasasi yang sudah berjalan," ujar Jully Fuady.(*)

Baca juga: JPU Kejari Aceh Besar Limpahkan Berkas Tahap II Kasus Pengadaan Sapi Bali ke PN Tipikor Banda Aceh

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved