Kamis, 21 Mei 2026

Pembunuhan Brigadir J

Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD Yakini Hakim akan Profesional: Serahkan Saja pada Hakim

Untuk itu, Mahfud MD meminta semua pihak untuk bisa menyerahkan persoalan vonis Ferdy Sambo ini kepada hakim.

Tayang:
Editor: Nur Nihayati
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Gestur Ferdy Sambo saat diperlihatkan barang bukti berupa senjata dalam sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). 

Untuk itu, Mahfud MD meminta semua pihak untuk bisa menyerahkan persoalan vonis Ferdy Sambo ini kepada hakim.

SERAMBINEWS.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat masih menjadi sorotan.

Hingga kini kasus ini menjelang vonis atas terdakawa Ferdi Sambo.

Menko Polhukam, Mahfud MD, buka suara terkait vonis yang akan diberikan kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.

Mahfud menyebut, vonis yang diberikan hakim nantinya kepada Ferdy Sambo tidak terikat semata-mata pada logika jaksa saja.

Namun, bisa terikat pada logika hakim itu nsendiri dan bisa juga dipengaruhi oleh logika publik tentang keadilan.

Untuk itu, Mahfud MD meminta semua pihak untuk bisa menyerahkan persoalan vonis Ferdy Sambo ini kepada hakim.

Karena apapun keputusan hakim nanti terhadap vonis Ferdy Sambo, tidak ada yang bisa mengelaknya.

Baca juga: VIDEO Ferdi Sambo Mengundurkan Diri dari Kepolisian, Jelang Sidang Kode Etik

"Ini tidak terikat semata-mata pada logika jaksa, juga terikat pada logikanya sendiri, begitu juga bisa dipengaruhi oleh logika publik, tentang keadilan."

"Ya serahkan saja pada hakim, apapun keputusannya ya kita tidak bisa mengelak dari putusan hakim," kata Mahfud MD dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (1/2/2023).

Lebih lanjut Mahfud MD menilai, berdasarkan pantauannya selama ini, ia merasa hakim, jaksa, dan pengacara yang terlibat dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah bekerja secara profesional.

Bagi Mahfud, perdebatan antara jaksa dan pengacara juga dinilai sebagai suatu hal yang biasa di persidangan.

Selain itu, menurut Mahfud, hakim pasti memiliki ilmu yang banyak serta sudah terbiasa mengalami perdebatan-perdebatan dalam persidangan.

Baca juga: Apa Itu Konsorsium 303 yang Menyeret Irjen Ferdi Sambo? Ini Arti Hingga Respon Polri Soal Isu Judi

Sehingga, hakim tidak akan terpengaruh akan adanya tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Tapi kalau pantauan saya selama jalannya sidang ini, hakimnya cukup profesional, jaksanya juga, pengacaranya juga, ini masih bagus kok, berdebat biasa di pengadilan."

"Saling menyalahkan antara jaksa dan pengacara itu biasa, ilmunya hakim kan banyak, hakim itu punya pengalaman debat-debat kaya gitu itu sudah makanan sehari-hari."

"Jadi hakim tidak terpengaruh dengan tipuan-tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu hakim yang saya lihat, saya kenal hakimnya," tegas Mahfud.

Mahkamah Agung Belum Dengar Ada Lobi-lobi untuk Ringankan Vonis Ferdy Sambo

Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI), Andi Samsan Nganro, meyakini para hakim yang bertugas memutus perkara pembunuhan Brigadir J terhadap terdakwa Ferdy sambo Cs menjaga independensinya.

“Tentu ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah memilih hakim-hakim yang layak dan pantas untuk duduk mengadili perkara ini. Hakim-hakim ini pilihan karena mata publik ini menyorot kasus ini. Dan ini Lembaga peradilan sedang diuji,” kata dia seperti dikutip dari Kompas.TV, Rabu (1/2/2023).

Ia mengatakan, hakim-hakim terpilih itu mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Hakim itu mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak boleh terpengaruh,” jelas Andi.

Saat disinggung soal lobi-lobi jelang vonis Ferdy Sambo, ia tegas mengatakan sampai saat ini tidak pernah mendengar upaya-upaya itu.

“Terlepas ada lobi atau tidak kita tidak gentar karena itu adalah isu-isu yang seringkali ada. Kami tidak gentar, kami percaya majelis hakim yang menangani perkara ini tentu menjaga independensinya dan mudah-mudahan menjatuhkan putusan yang memenuhi harapan masyarakat,” ungkap dia.

Diketahui, sidang kasus pembunuhan Brigadir J sebentar lagi memasuki tahapan vonis.

Dijadwalkan sidang vonis penjara untuk terdakwa Ferdy Sambo akan dilangsungkan pada 13 Februari 2023.

Sebelumnya Ferdy Sambo telah dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Adapun tiga hakim tersebut adalah Wahyu Iman Santosa (Pimpinan Sidang), Morgan Simanjuntak, Alimin Ribut Sujono.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD Yakini Hakim akan Profesional: Serahkan Saja pada Hakim,

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved