Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Penjualan Kulit Harimau Sumatra, Ahmadi Kembali Ditahan
Ahmadi ditahan bersama tersangka lain yaitu Suryadi di Rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah.
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Kejaksaan tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah kembali menahan Ahmadi, mantan Bupati Bener Meriah yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penjualan kulit harimau Sumatra.
Ahmadi ditahan bersama tersangka lain yaitu Suryadi di Rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah.
Penahanan kedua tersangka itu dilakukan setelah berkas kasus tersebut yang diserahkan penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) Wilayah Sumatera Utara dinyatakan lengkap oleh Kejari Bener Meriah.
Untuk diketahui, Ahmadi dan Suryadi ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pondok, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, pada Selasa (24/5/2022) lalu sekitar pukul 04.30 WIB.
Baca juga: Ahmadi Cs Keluar dari Tahanan Polda Aceh, Kuasa Hukum: Masa Penahanan Sudah Berakhir
Keduanya dibekuk oleh Tim Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan tim Ditreskrimsus Polda Aceh.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau beserta tulang belulangnya.
Setelah dilakukan proses penyelidikan yang panjang, mantan Bupati Bener Meriah itu sempat dibebaskan dari tahanan Polda Aceh. Hal tersebut lantaran masa penahanannya sudah berakhir.
Namun, pada Rabu (1/2/2023), tersangka Ahmadi kembali ditahan di Rutan kelas IIB Bener Meriah. Hal itu dilakukan setelah penyerahan dari Kapolda Aceh ke Kejari Bener Meriah yang turut didampingi jaksa dari Kejati Aceh.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, saat dikonfirmasi Serambi, Kamis (1/2/2023), membenarkan bahwa tersangka Ahmadi kembali ditahan Rutan Kelas IIB Bener Meriah.
Baca juga: Ahmadi Jadi Tersangka, Praperadilan Kasus Kulit Harimau Ditolak
"Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Bener Meriah. Sedangkan untuk tersangka Suryadi yang merupakan abang kandung Ahmadi akan dilakukan tahap II di Kejari Bener Meriah," jelas Ali Rasab Lubis
Saat ini, sebutnya, pihak kejaksaan sedang melengkapi berkas dakwaan untuk kedua tersangka.
Setelah itu, tersangka akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Simpang Tiga, Redelong, untuk menunggu proses persidangan. (b)
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA? Simak Rincian Lengkap dari Berbagai Daerah |
![]() |
---|
RSUD Aceh Besar Sudah Miliki 7 Pelayanan Spesialis, Kurang 2 Dokter ASN |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Segini Daftar Harga Emas per Gram 12 September 2025 |
![]() |
---|
Seluruh Tenaga Medis Senam, Pasien Menumpuk di Puskesmas Kota Kualasimpang |
![]() |
---|
Aceh Timur Diguyur Hujan, Pengendara Diimbau Hati-hati Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.