Peristiwa

Bukannya Sembuh, Jari Bayi 7 Bulan Malah Terputus Akibat tak Sengaja Dipotong Perawat Rumah sakit

Bukannya sembuh, sang anak yang masih berusia tujuh bulan jarinya malah terputus akibat tak sengaja dipotong oleh perawat di rumah sakit.

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/TribunSumsel.com
Suparman (37) yang merupakan ayah dari bayi yang jarinya tergunting hingga putus melaporkan perawat dengan dugaan malpraktek keperawatan ke Polrestabes Palembang, Sabtu (4/2/2023) 

Pasien juga diawasi 3 kali 24 jam oleh perawat dan jika ada masalah bisa langsung dilaporkan ke pihak dokter.

"Kami bicara apa adanya. Kondisi bayi itu dalam keadaan baik, sehat masih dalam pengawasan," kata Muksin.

Dinonaktifkan

Muksin menyebut perawat yang lalai tersebut berstatus pegawai tetap dan saat ini statusnya sudah dinonaktifkan.

"Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan dan tidak diperkenankan melayani pasien," ujar Muksin.

Perawat inisial D itu merupakan perawat senior yang sudah bekerja selama 18 tahun.

"Yang bersangkutan sudah kerja di sini 18 tahun sudah senior," katanya.

Muksin berharap agar persoalan ini bisa diselesaikan kekeluargaan, di mana pihak keluarga sempat meminta untuk bertemu dengan perawat tersebut, Jumat (3/2/2023) siang.

Namun, memang hal itu belum terlaksana karena saat itu pihak RS Muhammadiyah menunggu hingga suasana kondusif.

Namun, setelah sholat Jumat pihak RS menunggu kesediaan keluarga bertemu perawat dan ditunggu hingga petang. Namun, memang belum jadi bertemu.

"Perawatnya memang sudah minta maaf ke ibu pasien," katanya

Mengenai kronologis jari bayi terputus itu ia belum bisa memberikan jawaban. Namun hak itu terjadi karena kelalaian perawat tersebut.

Pihak rumah sakit juga tidak membantah hal itu terjadi karena kelalaian sang perawat.

"Sebenarnya itu bukan hak jawab saya, kami dengan perawat itu pun belum sempat bertemu karena rumah sakit masih fokus ke perawatan sang bayi, " ungkapnya.

Pihak Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang siap mendampingi keluarga korban dan memberikan keterangan ke kepolisian jika nanti dipanggil.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved