Berita Aceh Besar
Satpol PP Kembali Tertibkan Anak Punk di SPBU Meunasah Krueng
pihaknya menerima laporan warga perihal keberadaan anak punk yang meminta-minta di SPBU Meunasah Krueng, Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, menertibkan sekelompok anak punk di SPBU Meunsah Krueng, Jumat (3/2/2023) malam, saat menggelar patroli rutin.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, mengatakan, saat melakukan patroli rutin tersebut, pihaknya menerima laporan warga perihal keberadaan anak punk yang meminta-minta di SPBU Meunasah Krueng, Kecamatan Ingin Jaya.
Usai menerima laporan dari anggota Satpol PP dan WH Pos Pembantu Darul Imarah Regu 2 malam itu langsung ke lokasi dan menemukan sekelompok anak Punk yang sedang meminta-minta di SPBU tersebut.
Melihat aksi anak punk tersebut, pihaknya melakukan teguran dan memberi arahan agar segera meninggalkan lokasi.
Baca juga: Pemko Banda Aceh Diusul Bangun Sumur Resapan, Atasi Banjir Genangan
Mendapati hal tersebut, pihaknya langsung mengarahkan dan membimbing agar tidak berada lagi di SPBU di wilayah Aceh Besar, serta tidak menganggu pengguna jalan.
“Petugas menegur dan memberi arahan kepada mereka agar segera meninggalkan lokasi,” kata Muhajir kepada Serambi.
Setelah menegur dan memberi arahan, pihaknya kemudian melanjutkan patroli rutin keberadaan ternak liar, gepeng, badut dan pelanggaran syariat Islam lain, dan semuanya terpantau aman.
“Anggota regu 3 malam tetap memantau dan memberikan arahan dan mengambil tindakan apabila terdapat pelanggaran di setiap lokasi patroli,” pungkasnya.(iw)
Baca juga: Swedia Akui Makin Sulit Masuk NATO, Gara-gara Paludan Bakar Alquran
| Eskavator Keruk Pasir Laut di Aceh Besar Belum Kantongi Izin, Kocar-Kacir Saat Didatangi Petugas |
|
|---|
| Pemkab Aceh Besar Warning Pengusaha Baliho, Jika Tak Urus Izin akan Dibongkar |
|
|---|
| Dr Taharuddin Keuchik Lampasi Engking Aceh Besar Terpilih, Unggul Atas 2 Rivalnya dalam Pilchiksung |
|
|---|
| Aceh Besar Warning Pengusaha Baliho Segera Urus Izin, Batas Waktu Hingga November 2025 |
|
|---|
| Pelaku UMKM di Aceh Besar Diimbau Miliki Sertifikasi Halal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.