Kamis, 7 Mei 2026

Berita Nasional

Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Suap ke Pejabat Kementerian Kominfo

Kejagung tengah mendalami dugaan suap terhadap pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pengadaan proyek tower BTS.

Tayang:
Kejaksaan Agung RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G tahun 2020-2022. Ada pemufakatan jahat oleh Dirut BAKTI Kominfo dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan suap terhadap pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pengadaan proyek tower Base Transceiver Station (BTS).

Pendalaman itu berkaitan dengan pengaturan tender dalam proyek pengadaan tower BTS.

"Lagi kami dalami," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo saat ditanya mengenai dugaan suap kepada pejabat Kominfo, kemarin.

Alasan pendalaman itu karena tim penyidik menemukan adanya indikasi suap ataupun gratifikasi terhadap para pejabat Kominfo.

"Kalau kami mendalami itu pasti dasarnya adalah indikasi. Begitu ada indikasi, kita dalami," ujarnya.

Jika terbukti, maka pihak yang terlibat akan dikenakan pasal-pasal terkait dengan suap dan gratifikasi, termasuk Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Semua pasal kalau ada kita tempelkan. Yang penting ada alat buktinya," kata Prabowo.

Tak hanya suap, tim penyidik juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini.

Termasuk dugaan TPPU yang dilakukan oknum di Kementerian Kominfo. "Kami lagi dalami TPPU ke sana, Kemenkominfo," katanya.

Terkait dugaan TPPU ini, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Tak terkecuali di antaranya para pejabat Kominfo.

Mereka yang telah diperiksa ialah: Inspektur Jenderal Kominfo, Doddy Setiyadi; Sekretaris Jenderal Kominfo, Mira Tayyiba; Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan; dan Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong.

Sementara terkait perkara pokok, tim penyidik telah menetapkan empat tersangka.

Mereka ialah: Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.(tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved