Sengketa Warisan
Konflik Warisan, Mahkamah Syariah Jantho Eksekusi SPBU Indrapuri
Ketua MS Jantho, Muhammad Redha Valevi mengatakan, pihaknya menetapkan sebidang tanah seluas 4.498 meter persegi dengan satu unit SPBU 14.233.408 dan
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
"Kami wajib menjalankan putusan ini karena ini mahkota pengadilan," ujarnya.
Redha juga menjelaskan, berdasarkan runut perkara warisan tersebut, bahwa objek SPBU tersebut merupakan milik Haji Yacob yang juga orang tua dari Alm Marwan dan Juliati.
Dan dari hasil putusan yang dikeluarkan itu, harta warisan dibagikan berkelompok dimana pihak penggugat mendapat 55, 17 persen dari total aset Rp 19 miliar lebih.
"Jadi hak persentase warisan yang didapat oleh penggugat sebesar Rp 10 miliar lebih. Dan termohon kasasi mendapat hak 44,76 persen atau Rp 8 miliar lebih dari total aset," ungkapnya.
"Kita lebih mudah membagi karena ada dua objek yang sama satu SPBU di Indrapuri dan satu lagi SPBU di Gampong Blok Sawah, Pidie. Nantinya di sana akan dilakukan eksekusi delegasi oleh MS Pidie," pungkasnya.(*)
• 237 Mahasiswa IAI Almuslim Ikut Pembekalan KPM Teumatik Bangun Desa
• Festival Cap Go Meh Hibur Warga Sabang, Begini Kata Pj Wali Kota
• UPDATE Gempa Kuat Guncang Turkye: 200 Lebih Tewas, Presiden Erdogan Minta Bantuan Internasional
Mengelola Kehidupan Melalui Kematian: Studi Lapangan Manajemen Budaya di Londa, Toraja |
![]() |
---|
Dukung Banda Aceh Jadi Kota Parfum Kelas Dunia, Iskandar Mahmud Sebut Langkah Pemko Terobosan Cerdas |
![]() |
---|
Perkelahian Berujung Maut, Bocah SD Tusuk Leher Siswa MTs hingga Tewas di Muratara |
![]() |
---|
Jadikan Darahku Cahaya yang Menerangi Jalan Kebebasan, Pesan Terakhir Jurnalis Gaza Anas al-Sharif |
![]() |
---|
Masuki Pertengahan Agustus 2025, Harga Emas di Langsa Bertahan Tinggi, Cek Pergerakannya di Sini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.