Sengketa Warisan

Konflik Warisan, Mahkamah Syariah Jantho Eksekusi SPBU Indrapuri

Ketua MS Jantho, Muhammad Redha Valevi mengatakan, pihaknya menetapkan sebidang tanah seluas 4.498 meter persegi dengan satu unit SPBU 14.233.408 dan

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/INDRA WIJAYA
MS Jantho mengeksekusi SPBU di Gampong Lampanah, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Senin (6/2/2023). 

"Kami wajib menjalankan putusan ini karena ini mahkota pengadilan," ujarnya.

Redha juga menjelaskan, berdasarkan runut perkara warisan tersebut, bahwa objek SPBU tersebut merupakan milik Haji Yacob yang juga orang tua dari Alm Marwan dan Juliati.

Dan dari hasil putusan yang dikeluarkan itu, harta warisan dibagikan berkelompok dimana pihak penggugat mendapat 55, 17 persen dari total aset Rp 19 miliar lebih.

"Jadi hak persentase warisan yang didapat oleh penggugat sebesar Rp 10 miliar lebih. Dan termohon kasasi mendapat hak 44,76 persen atau Rp 8 miliar lebih dari total aset," ungkapnya.

"Kita lebih mudah membagi karena ada dua objek yang sama satu SPBU di Indrapuri dan satu lagi SPBU di Gampong Blok Sawah, Pidie. Nantinya di sana akan dilakukan eksekusi delegasi oleh MS Pidie," pungkasnya.(*)

237 Mahasiswa IAI Almuslim Ikut Pembekalan KPM Teumatik Bangun Desa

Festival Cap Go Meh Hibur Warga Sabang, Begini Kata Pj Wali Kota

UPDATE Gempa Kuat Guncang Turkye: 200 Lebih Tewas, Presiden Erdogan Minta Bantuan Internasional

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved