Berita Nagan Raya
Ayo Buruan, Pemutihan Pajak Kendaraan di Nagan Raya Berakhir 28 Februari
Pemerintah Aceh memberikan dispensasi pemutihan pajak kendaraan dari 2 Januari hingga 28 Februari 2023.
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Samsat Nagan Raya mengakui bahwa jumlah warga memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan meningkat.
Pemerintah Aceh memberikan dispensasi pemutihan pajak kendaraan dari 2 Januari - 28 Februari 2023.
Hingga saat ini, jumlah kendaraan mengurus pemutihan termasuk balik nama sudah mencapai 1.025 unit kendaraan di Nagan Raya.
"Diharapkan kepada pemilik kenderaan yang menunggak pajak untuk segera memanfaat kesempatan keringanan pajak yanh diberikan oleh pemerintah," kata Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud.
Menjawab Serambinews.com, Rabu (8/2/2023) Daud kembali menyampaikan bahwa jadwal pemutihan tinggal sekitar 15 hari kerja atau hingga 28 Februari 2023 ini.
Kepala Samsat Nagan Raya, mengatakan, ada empat layanan yang diberikan pemutihan yang diberikan Pemerintah Aceh.
Empat jenis yakni bebas denda pajak di atas 3 tahun, balik nama (BBNKB) serta pajak progresif.
Dijelaskan, layanan pemutihan ini diberikan baik kendaraan pribadi (pelat hitam), kendaraan umum (pelat kuning) dan kendaraan dinas (pelat merah).(*)
Baca juga: Siwi Akui Terima Rp 647,85 Juta Dari Anak Terdakwa Korupsi Pajak, Dipakai Rawat Kecantikan di Korea
Alhamdulillah, Kebakaran Lahan di Nagan Raya Sudah Padam, BPBD: Jangan Buka Kebun dengan Membakar |
![]() |
---|
Socfindo Kebun Seumanyam di Nagan Raya Serahkan Beasiswa Bagi Anak Karyawan Berprestasi |
![]() |
---|
Kepala DPK Nagan Raya Raih Penghargaan ASN Inspiratif dari Wangsa |
![]() |
---|
Rifqah An-Nabil dan Zulfa Ulya Pimpin OSIM MTsN 2 Nagan Raya |
![]() |
---|
Polres Nagan Raya Panen Raya Jagung Serentak di Kebun Seluas 4 Hektare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.