Mihrab

Batasan Balad Sahnya Shalat Jumat

Dalam kajiannya, Abu Mahmuddin mengatakan bahwa Shalat Jumat boleh dilaksanakan di mesjid, lapangan terbuka atau tempat umum lainnya.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Taufik Hidayat
FOR SERAMBINEWS.COM
Ribuan alumni dan santri Dayah Istiqamatuddin Darul Muarrif, Lambro Bileu, Kuta Baro, Aceh Besar memperingati Haul ke 24 Abu H Muhammad bin Tgk Zamzami atau Abu Ahmad Perti Lam Ateuk, Selasa-Rabu (7-8/2/2023). 

Batasan Balad Sahnya Shalat Jumat

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Alumni Dayah Istiqamatuddin Darul Muarrif Lam Ateuk juga Pimpinan Dayah Serambi Aceh Meulaboh, Abu Haji Mahmuddin Usman mengisi kajian di dayah tersebut dalam memperingati Haul ke-24 Abu H Muhammad bin Tgk Zamzami atau Abu Ahmad Perti Lam Ateuk, Rabu (8/2/2023).

Ia dipercaya untuk membaca kitab atau muallim. Adapun kitab bacaan Syarah al-Mahalli berserta hasyiahnya (qalyubi dan 'amirah) dan beberapa kitab pendukung lainnya, seperti  I'anah al-thalibin, Tuhfah al-Muhtaj.

Kajian berlangsung khidmat yang dikuti oleh semua alumni dan santri Darul Muarrif, dimoderatori oleh Tgk Alizar Usman, merupakan alumni terbaik dayah tersebut.

Dalam kajiannya, Abu Mahmuddin mengatakan bahwa shalat jumat boleh dilaksanakan di masjid, lapangan terbuka atau tempat umum lainnya.

Namun disyaratkan masih dalam lingkungan perumahan ahli Jumat, baik itu qaryah (kampung), balad atau misri (kota).

“Yang dimaksud dengan perumahan ahli Jumat adalah tempat yang belum dibolehkan qashar dan jama’ bagi musafir,” katanya.

Selanjutnya, apabila dua lokasi pemukiman penduduk atau lebih yang berdekatan menurut ‘urf, bila masing- masing mempunyai nama tersendiri, apabila menurut 'uruf dianggap sebagai qaryah tersendiri dan terpisah, maka masing-masing lokasi tersebut dapat didirikan Jumat.

“Tidak sah Shalat Jumat yang dilaksanakan di luar lingkungan penduduk, seperti  orang yang menetap di perkemahan,” jelas Abu.

Kemudian syarat ahli Jumat adalah sah shalatnya, disamping syarat lain yang khusus untuk Jumat, seperti mustauthin, laki-laki, merdeka, baligh dan berakal.

“Lalu yang menjadi ukuran dalam menetapkan balad Jumat adalah perumahan ahli jumat yang bersambung pada ‘uruf, bukan berdasarkan batas perkampungan yang ditentukan pemerintah,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved